Harga Emas Antam Naik pada 11 Agustus 2026, Buyback Capai Rp2,546 Juta
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga emas Antam kembali menguat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Harga emas batangan ukuran 1 gram mencapai Rp2.710.000, sedangkan harga buyback naik menjadi Rp2.546.000 per gram.
Harga Emas Antam Menguat Rp20.000 per Gram
Mengacu pada data Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram naik Rp20.000 dari perdagangan sebelumnya. Sementara itu, emas ukuran 0,5 gram menjadi pilihan termurah dengan harga Rp1.405.000.
Antam juga menetapkan harga Rp13.325.000 untuk emas 5 gram dan Rp26.595.000 untuk ukuran 10 gram. Selanjutnya, ukuran 25 gram berada di level Rp66.362.000, sedangkan emas 50 gram mencapai Rp132.645.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, Antam menjual emas 100 gram seharga Rp265.212.000. Harga emas 500 gram mencapai Rp1.325.320.000, sementara ukuran 1.000 gram berada di level Rp2.650.600.000.
Harga Buyback Antam Naik Rp35.000
Pada perdagangan yang sama, harga buyback emas Antam meningkat Rp35.000 menjadi Rp2.546.000 per gram. Kenaikan tersebut menunjukkan penguatan harga buyback dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Transaksi buyback memungkinkan pemilik emas menjual kembali logam mulia kepada pihak pembeli. Harga buyback umumnya berada di bawah harga jual emas pada waktu yang sama.
Selain itu, ketentuan perpajakan turut memengaruhi nilai transaksi. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi pemilik tanpa NPWP. Antam memotong pajak tersebut langsung dari nilai buyback.
Antam Menetapkan Harga Berbeda untuk Setiap Ukuran
Harga emas Antam pada Selasa, 11 Agustus 2026 bergerak dari Rp1.405.000 untuk ukuran 0,5 gram hingga Rp2.650.600.000 untuk ukuran 1.000 gram. Pergerakan tersebut mencerminkan kenaikan harga emas pada perdagangan hari ini.
Sementara itu, pembeli emas juga perlu memperhatikan pajak pembelian. Antam mengenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Dengan kenaikan harga jual dan buyback tersebut, investor emas perlu mencermati selisih kedua harga serta biaya dan pajak sebelum melakukan transaksi.
