Harga Buyback Emas Antam Naik 7,88% Jadi Rp2,546 Juta per Gram
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga buyback emas Antam kembali menguat pada Selasa (11/8/2026). Berdasarkan data Logam Mulia, harga pembelian kembali naik Rp35.000 menjadi Rp2.546.000 per gram dari posisi sehari sebelumnya.
Kenaikan tersebut membuat harga buyback emas Antam mencatat pertumbuhan 7,88% sepanjang 2026 hingga Selasa (11/8/2026). Meski demikian, harga tersebut masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa sebesar Rp2.989.000 per gram yang tercapai pada akhir Januari 2026.
Harga buyback Antam menjadi acuan bagi transaksi pembelian kembali emas oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) berdasarkan emas batangan berukuran 1 gram.
Harga Emas Global Menopang Pergerakan Buyback Antam
Pergerakan harga buyback Antam turut mengikuti dinamika pasar emas dunia. Pada Selasa (11/8/2026), harga emas spot berada di sekitar US$4.419 per troy ounce.
Analis Dupoin Futures Geraldo Kofit menilai tren utama emas masih menunjukkan arah bullish. Menurutnya, koreksi harga yang terjadi masih mencerminkan secondary trend sehingga belum mengubah tren utama.
Geraldo melihat peluang pembelian kembali ketika harga emas mengalami koreksi selama struktur bullish tetap bertahan. Ia juga menilai pergerakan emas pada grafik harian masih mempertahankan kecenderungan positif.
Level US$4.227 Jadi Area Penting bagi Harga Emas
Secara teknikal, Geraldo menempatkan area US$4.227 hingga US$4.232 sebagai support penting untuk pergerakan emas dalam jangka pendek. Jika harga mampu bertahan di area tersebut, tekanan beli berpotensi kembali mendorong emas menuju resistance berikutnya.
Selain itu, Moving Average (MA) 21 yang masih bergerak naik turut memperkuat prospek bullish. Indikator tersebut juga berfungsi sebagai dynamic support yang menunjukkan dominasi tekanan beli masih terjaga.
Geraldo menegaskan bahwa tren bullish tidak selalu bergerak lurus. Setelah mencatat penguatan signifikan, emas dapat memasuki fase konsolidasi atau koreksi sebelum melanjutkan kenaikan.
Investor Perlu Memahami Mekanisme Buyback Emas
Buyback merupakan transaksi ketika pemilik menjual kembali emas kepada pihak pembeli, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Harga buyback umumnya berada di bawah harga jual emas pada waktu yang sama.
Namun, investor tetap dapat memperoleh keuntungan jika harga jual kembali berada jauh di atas harga ketika investor membeli emas tersebut. Karena itu, selisih harga pembelian dan buyback menjadi salah satu faktor penting dalam menghitung potensi keuntungan.
Selain memperhatikan selisih harga, investor juga perlu memperhitungkan pajak. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Pihak terkait akan memotong PPh 22 tersebut langsung dari nilai transaksi buyback. Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan potongan pajak saat menghitung hasil akhir penjualan emas.
