Harga Buyback Emas Antam Naik Rp156.000, tetapi Masih Jauh dari Rekor

Harga buyback emas Antam mencatat kenaikan Rp156.000 sepanjang 2026 hingga Rabu, 12 Agustus 2026. Meski demikian, harga tersebut masih berada cukup jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa.

Data Logam Mulia menunjukkan harga buyback emas Antam berada di level Rp2.516.000 per gram pada 12 Agustus 2026. Angka tersebut turun Rp30.000 dibandingkan posisi sehari sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan awal 2026, harga buyback saat ini sudah meningkat Rp156.000 atau sekitar 6,61%. Pada awal tahun, Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.360.000 per gram.

Harga Buyback Antam Masih Berjarak Rp473.000 dari Rekor

Kenaikan sepanjang tahun belum mampu membawa harga buyback emas Antam kembali ke rekor tertingginya. Antam sebelumnya mencatat harga buyback tertinggi sebesar Rp2.989.000 per gram pada akhir Januari 2026.

Dengan posisi Rp2.516.000 per gram pada 12 Agustus, harga buyback Antam masih terpaut Rp473.000 dari level tersebut. Kondisi ini menunjukkan harga emas masih memiliki ruang untuk kembali mengejar rekor apabila sentimen pasar mendukung.

Harga buyback menjadi acuan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) ketika membeli kembali emas milik masyarakat. Pergerakan harga tersebut juga mengikuti dinamika harga emas dunia di pasar spot.

Harga Emas Dunia Menjaga Harga Buyback Tetap Tinggi

Harga emas dunia masih bertahan pada level tinggi di tengah perkembangan sentimen pasar global. Data Investing yang dikutip dalam laporan tersebut menunjukkan harga emas spot berada di kisaran US$4.342 per troy ounce pada akhir pekan lalu.

Kondisi pasar global turut memengaruhi pergerakan harga emas domestik. Ketika harga emas dunia menguat, harga emas dalam negeri termasuk harga buyback berpotensi ikut bergerak naik.

Buyback sendiri menggambarkan transaksi ketika pemilik menjual kembali emas kepada pihak pembeli. Harga buyback biasanya berada di bawah harga jual karena terdapat selisih antara harga pembelian dan harga penjualan kembali.

Meski terdapat selisih tersebut, pemilik emas tetap berpeluang memperoleh keuntungan ketika harga emas meningkat signifikan sejak waktu pembelian. Semakin besar kenaikan harga emas, semakin besar pula peluang keuntungan yang dapat diperoleh saat pemilik melakukan penjualan kembali.

Pajak Buyback Antam Berlaku untuk Transaksi di Atas Rp10 Juta

Pemilik emas juga perlu memperhatikan ketentuan pajak ketika melakukan transaksi buyback. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22.

Pemegang NPWP dikenai tarif sebesar 1,5%, sedangkan wajib pajak tanpa NPWP dikenai tarif 3%. Antam memotong pajak tersebut secara langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima penjual.

 

Previous Post Next Post