Pemerintah RI Kaji Insentif Pajak ETF Emas untuk Kejar Investasi India
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Pemerintah Indonesia mengkaji perlakuan pajak khusus untuk transaksi Exchange Traded Fund (ETF) emas. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong investasi sekaligus memperdalam pasar modal Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana kajian tersebut saat peluncuran ETF emas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8/2026). Pemerintah akan membahas kemungkinan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi Electronic Gold Receipt (EGR).
Airlangga mengatakan pemerintah ingin menyamakan perlakuan pajak ETF emas dengan instrumen investasi lain yang diperdagangkan di bursa. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan transaksi sekaligus memperluas minat investor terhadap produk ETF emas.
Airlangga Koordinasikan Kajian Pajak ETF Emas
Airlangga telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengenai skema perpajakan EGR. Pemerintah menilai insentif pajak dapat membantu menciptakan ekosistem investasi emas yang lebih kompetitif.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan EGR sebagai efek yang dapat masuk ke dalam portofolio ETF emas. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi produk berbasis emas untuk berkembang lebih luas di pasar modal.
Pemerintah RI Bidik Transaksi ETF Emas yang Lebih Besar
Airlangga menyebut nilai transaksi ETF emas secara global mencapai US$4.047 miliar. Indonesia melihat peluang untuk mengejar India yang mencatat nilai transaksi sekitar US$17,5 miliar.
Pemerintah juga melihat potensi besar dari kepemilikan emas yang tersimpan melalui PT Pegadaian. Airlangga menyebut jumlah emas di Pegadaian mencapai 153 ton dengan nilai sekitar US$20 miliar.
Menurutnya, potensi tersebut dapat membantu Indonesia mempercepat pertumbuhan pasar ETF emas dan bahkan mengejar posisi negara lain di kawasan.
ETF Emas Perluas Ekosistem Investasi Indonesia
Pemerintah berharap kehadiran ETF emas tidak hanya menambah pilihan investasi bagi masyarakat, tetapi juga memperluas ekosistem perdagangan emas. Produk tersebut berpotensi membuka akses bagi lembaga pengelola dana asuransi untuk berinvestasi pada aset emas atau bullion.
Selanjutnya, ekosistem ETF emas dapat menghubungkan manajer investasi, kustodian, bank bullion, dealer, dan BEI dalam satu rantai investasi yang lebih terintegrasi.
Airlangga menilai perkembangan tersebut juga dapat meningkatkan likuiditas pasar emas. Pemerintah karena itu mendorong penguatan regulasi dan perlakuan pajak agar ETF emas mampu berkembang sebagai instrumen investasi baru di Indonesia.
