kenaikan harga emas

Harga Emas di Palembang Tembus Rp1,9 Juta per Gram

Kenaikan Signifikan Harga Emas Antam

kenaikan harga emas

Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan kenaikan yang mencolok pada Jumat ini. Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp26.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Kini, harga per gram emas berada di angka Rp1.900.000, naik dari sebelumnya Rp1.874.000.

Kenaikan harga ini langsung menarik minat masyarakat Palembang, Sumatera Selatan, yang semakin menjadikan emas sebagai pilihan investasi untuk menjaga nilai kekayaan dari tekanan inflasi. Sejak pagi, aktivitas pembelian emas di toko-toko perhiasan dan gerai resmi Antam mengalami peningkatan yang cukup tajam.

Nilai Buyback Emas Ikut Menguat

Tak hanya harga jual yang mengalami lonjakan, nilai buyback atau harga beli kembali juga mengalami peningkatan signifikan. Pada hari yang sama, Jumat (30/5), harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp1.744.000 per gram, menyesuaikan dengan tren kenaikan harga jual yang telah mencapai Rp1.900.000.

Kondisi ini tentu menjadi peluang emas bagi para investor yang telah menyimpan logam mulia dalam jangka waktu lama. Namun demikian, sebelum menjual kembali emas yang dimiliki, investor perlu memperhitungkan kewajiban pajak yang berlaku sesuai peraturan pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, disebutkan bahwa transaksi penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besar tarifnya adalah 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% bagi yang tidak memilikinya.

Pentingnya Memahami Ketentuan Pajak Emas

Potongan pajak yang dikenakan dalam transaksi buyback dilakukan langsung saat proses penjualan. Oleh karena itu, investor disarankan untuk menghitung keuntungan bersih secara menyeluruh. Jangan hanya tergiur oleh kenaikan harga pasar, tetapi perhatikan juga dampak dari potongan pajak agar strategi investasi tetap menguntungkan.

Selain saat menjual, pajak juga berlaku ketika membeli emas batangan. Dalam peraturan yang sama, pembelian emas juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian.

Dengan memahami aspek perpajakan, investor bisa mengambil keputusan yang lebih tepat terkait waktu membeli dan menjual emas.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam di berbagai pecahan pada Jumat, 30 Mei 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.000.000
  • 1 gram: Rp1.900.000
  • 2 gram: Rp3.740.000
  • 3 gram: Rp5.585.000
  • 5 gram: Rp9.275.000
  • 10 gram: Rp18.495.000
  • 25 gram: Rp46.112.000
  • 50 gram: Rp92.145.000
  • 100 gram: Rp184.212.000
  • 250 gram: Rp460.265.000
  • 500 gram: Rp920.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.840.600.000

(Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan dari Logam Mulia Antam.)

Emas Masih Jadi Pilihan Favorit Masyarakat

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas terus menjadi instrumen investasi yang digemari. Warga Palembang, termasuk ibu rumah tangga dan pelaku UMKM, banyak yang memanfaatkan emas batangan sebagai bentuk tabungan jangka panjang yang aman dan likuid.

Kenaikan harga yang konsisten membuat emas tetap menarik di mata investor, baik individu maupun institusi. Masyarakat pun semakin sadar bahwa emas bukan hanya untuk perhiasan, tetapi juga berfungsi sebagai perlindungan nilai dari depresiasi mata uang dan fluktuasi ekonomi.

Dengan memahami harga pasar dan aturan pajak yang berlaku, investasi emas dapat menjadi solusi keuangan yang stabil dan menguntungkan dalam jangka panjang.

Previous Post Next Post