Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini (14/4), Tembus Rp2.863.000 per Gram
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Emas Antam Melonjak dan Tembus Rp2,863 Juta per Gram pada 14 April 2026
Kenaikan Harga Emas Antam Mendorong Harga 1 Gram ke Level Baru
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa, 14 April 2026. Harga emas ukuran 1 gram naik Rp45.000 sehingga mencapai Rp2.863.000 per gram.
Kenaikan ini juga terjadi pada pecahan lain. Emas ukuran 0,5 gram ikut meningkat Rp22.500 menjadi Rp1.481.500. Sementara itu, emas 2 gram dibanderol Rp5.666.000, menunjukkan tren kenaikan yang konsisten dibandingkan hari sebelumnya.
Selanjutnya, harga emas ukuran menengah turut bergerak naik. Emas 5 gram dijual Rp14.090.000, ukuran 10 gram mencapai Rp28.125.000, dan ukuran 25 gram dipatok Rp70.187.000. Pergerakan ini menunjukkan minat pasar yang masih kuat terhadap logam mulia.
Harga Emas Ukuran Besar Mengalami Penyesuaian di Atas Rp100 Juta
Di sisi lain, harga emas dengan nilai di atas Rp100 juta justru mengalami penyesuaian. Emas ukuran 50 gram turun menjadi Rp140.295.000. Kemudian, ukuran 100 gram berada di level Rp280.512.000.
Adapun emas ukuran besar lainnya juga menunjukkan tren penurunan. Harga emas 250 gram tercatat Rp701.015.000, sementara ukuran 500 gram berada di angka Rp1.401.820.000. Meski demikian, emas ukuran terbesar 1.000 gram tetap menjadi yang termahal dengan harga Rp2.803.600.000 dan masih mencatat kenaikan dibandingkan sebelumnya.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik Seiring Tren Pasar
Sejalan dengan kenaikan harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Pada hari yang sama, harga pembelian kembali naik Rp54.000 menjadi sekitar Rp2,63 juta per gram.
Transaksi buyback ini mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP untuk transaksi di atas Rp10 juta. Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Selain itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pergerakan harga emas tidak hanya dipengaruhi oleh pasar global, tetapi juga oleh kebijakan fiskal yang mengatur transaksi logam mulia di dalam negeri.
