Harga Emas Antam Naik Rp20.000 pada 11 Agustus 2026, Tembus Rp2,71 Juta per Gram
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga emas Antam kembali menguat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Berdasarkan data Logam Mulia yang dipantau pada pukul 10.40 WIB, harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2.710.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.690.000 per gram.
Kenaikan tersebut ikut mengerek harga berbagai ukuran emas batangan Antam. Investor dan masyarakat yang ingin membeli logam mulia dapat memilih ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram sesuai kebutuhan.
Harga Emas Antam Menguat di Berbagai Ukuran
Antam menetapkan harga emas 0,5 gram sebesar Rp1.405.000 pada perdagangan Selasa. Sementara itu, harga emas 1 gram mencapai Rp2.710.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, Antam menjual emas 2 gram seharga Rp5.360.000 dan emas 3 gram seharga Rp8.015.000. Kemudian, emas 5 gram mencapai Rp13.325.000, sedangkan ukuran 10 gram berada di level Rp26.595.000.
Selanjutnya, harga emas Antam ukuran 25 gram mencapai Rp66.362.000. Emas 50 gram dijual Rp132.645.000, sedangkan ukuran 100 gram mencapai Rp265.212.000.
Antam juga menetapkan harga Rp662.765.000 untuk emas 250 gram. Adapun emas 500 gram mencapai Rp1.325.320.000, sementara ukuran terbesar 1.000 gram dibanderol Rp2.650.600.000.
Harga Buyback Antam Ikut Naik pada 11 Agustus
Selain menaikkan harga jual, Antam juga mencatat kenaikan pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam naik Rp35.000 menjadi Rp2.546.000 per gram dari Rp2.511.000 per gram pada hari sebelumnya.
Transaksi buyback memungkinkan pemilik menjual kembali emas yang mereka miliki kepada pihak pembeli. Harga buyback biasanya berada di bawah harga jual emas pada waktu yang sama.
Ketentuan pajak juga berlaku dalam transaksi tersebut. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, Antam memotong PPh 22 sebesar 1,5% untuk transaksi penjualan kembali emas batangan di atas Rp10 juta bagi pemilik NPWP. Pemilik tanpa NPWP menghadapi tarif PPh 22 sebesar 3%.
Sementara itu, pembelian emas batangan mengenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP. Pembeli akan menerima bukti pemotongan pajak dalam setiap transaksi.
