Harga Buyback Emas Antam, UBS & Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Jumat 24 April 2026

 

Pegadaian Menurunkan Harga Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 pada 24 April 2026

Pegawai menunjukan emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

PT Pegadaian memberlakukan penurunan harga beli kembali untuk emas Antam, UBS, dan Galeri 24 pada perdagangan Jumat, 24 April 2026. Langkah ini mencerminkan koreksi pasar terhadap logam mulia di tingkat nasional. Seluruh investor yang memegang aset emas batangan harus memperhatikan perubahan nilai jual kembali ini sebelum memutuskan untuk melepas aset mereka di gerai perusahaan.

Pegadaian Menyesuaikan Nilai Jual Kembali Pecahan Kecil

Manajemen Pegadaian menetapkan harga buyback emas Antam ukuran 0,5 gram pada level Rp1.318.000, sementara harga serupa berlaku untuk emas UBS. Di sisi lain, Pegadaian memberikan harga beli kembali yang sedikit lebih tinggi untuk emas Galeri 24 ukuran 0,5 gram, yakni sebesar Rp1.319.000. Perusahaan juga mematok harga buyback emas Antam dan UBS ukuran satu gram di angka Rp2.636.000. Sementara itu, pemilik emas Galeri 24 ukuran satu gram akan menerima nilai jual kembali sebesar Rp2.638.000 dalam transaksi hari ini.

Perusahaan Mengoreksi Harga untuk Pecahan Emas Besar

Pegadaian turut menerapkan penyesuaian harga pada kepingan emas yang lebih besar guna merespons kondisi pasar. Perusahaan menghargai buyback emas Antam lima gram senilai Rp13.180.000, sedangkan emas Galeri 24 berada di posisi Rp13.193.000. Untuk ukuran 50 gram, perusahaan mencatat nilai buyback Antam dan UBS di angka Rp131.158.000, dengan emas Galeri 24 mencapai Rp131.290.000. Meskipun beberapa ukuran besar seperti 1.000 gram tidak tersedia untuk Antam dan UBS, Galeri 24 tetap menyediakan layanan beli kembali untuk ukuran tersebut senilai Rp2.612.867.000.

Nasabah Melakukan Transaksi Melalui Layanan Digital Pegadaian

Masyarakat dapat menjalankan proses penjualan kembali atau pembelian emas melalui outlet fisik maupun aplikasi Pegadaian Digital. Nasabah cukup mendaftarkan diri pada layanan tabungan emas dengan melampirkan KTP atau paspor sebagai syarat administrasi utama. Kemudahan akses digital ini membantu investor mengelola aset mereka secara fleksibel di tengah fluktuasi harga emas yang berlangsung setiap hari. Langkah ini memastikan setiap nasabah mendapatkan transparansi informasi harga secara akurat sebelum melepas aset emas mereka ke Pegadaian.

Previous Post Next Post