Harga Buyback Emas Antam Naik Jadi Rp2,475 Juta per Gram pada 10 September 2026

PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menaikkan harga buyback emas menjadi Rp2.475.000 per gram pada Kamis, 10 September 2026. Kenaikan harian tersebut mencapai Rp15.000 dibandingkan harga buyback pada Rabu, 9 September 2026, yang berada di Rp2.460.000 per gram.

Selain kenaikan harian, harga buyback Antam juga mencatat pertumbuhan Rp115.000 per gram sejak awal 2026. Pada awal tahun, Antam memasang harga pembelian kembali di level Rp2.360.000 per gram.

Dengan demikian, harga buyback emas Antam telah tumbuh sekitar 4,87% sejak awal tahun. Kondisi tersebut masih memberikan peluang keuntungan nominal bagi investor yang membeli emas pada periode awal 2026, meskipun investor perlu memperhitungkan biaya dan pajak saat menjual kembali emas.

Harga Buyback Antam Masih Berjarak Rp514.000 dari Rekor Tertinggi

Meski mencatat kenaikan sejak awal tahun, harga buyback Antam masih belum kembali ke level tertinggi. Harga saat ini masih terpaut Rp514.000 per gram dari rekor Rp2.989.000 per gram.

Selisih tersebut setara dengan sekitar 17,20% dari rekor tertinggi. Koreksi harga emas dari level puncak membuat potensi keuntungan investor yang membeli pada awal tahun ikut menyempit.

Sebaliknya, investor yang membeli emas ketika harga mendekati rekor tertinggi berpotensi mengalami kerugian jika menjual pada harga buyback saat ini. Pergerakan tersebut menunjukkan bahwa investor tetap menghadapi risiko ketika harga emas berfluktuasi.

Investor Menggunakan Harga Buyback untuk Menghitung Potensi Keuntungan

Harga buyback menjadi salah satu acuan penting bagi pemilik emas. Antam menggunakan harga tersebut ketika membeli kembali emas dari masyarakat.

Karena itu, investor dapat membandingkan harga pembelian dengan harga buyback untuk memperkirakan keuntungan atau kerugian sebelum melakukan transaksi. Namun, hasil perhitungan tersebut belum memasukkan biaya dan kewajiban pajak yang dapat muncul saat penjualan.

PMK Mengatur Pajak Penjualan Emas di Atas Rp10 Juta

Ketentuan perpajakan juga memengaruhi hasil akhir transaksi. PMK No. 34/PMK.10/2017 menetapkan PPh Pasal 22 untuk penjualan emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta.

Pemegang NPWP membayar PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari nilai transaksi, sedangkan wajib pajak tanpa NPWP membayar tarif 3%. Antam kemudian memotong pajak tersebut langsung dari nilai buyback yang diterima penjual.

 

Previous Post Next Post