Harga Buyback Emas Antam Naik Jadi Rp2,475 Juta per Gram pada 10 September 2026

Harga buyback emas Antam menguat pada Kamis, 10 September 2026. PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menaikkan harga pembelian kembali emas sebesar Rp15.000 dari posisi sehari sebelumnya menjadi Rp2.475.000 per gram.

Kenaikan tersebut membuat harga buyback emas Antam bertambah Rp115.000 atau sekitar 4,87% sejak awal 2026. Pada awal tahun, Antam menetapkan harga buyback di level Rp2.360.000 per gram.

Dengan kenaikan itu, pemilik emas yang membeli sejak awal tahun masih mencatat keuntungan secara nominal jika menjual kembali emasnya pada harga buyback saat ini. Namun, investor tetap perlu memperhitungkan biaya dan pajak dalam transaksi penjualan kembali.

Harga Buyback Emas Antam Masih Berjarak Rp514.000 dari Rekor Tertinggi

Meski mengalami kenaikan pada perdagangan Kamis, harga buyback emas Antam masih berada cukup jauh dari level tertingginya. Harga saat ini terpaut Rp514.000 per gram atau sekitar 17,20% dari rekor Rp2.989.000 per gram.

Sehari sebelumnya, Rabu, 9 September 2026, Antam mencatat harga buyback sebesar Rp2.460.000 per gram. Artinya, Antam kembali menaikkan harga pembelian kembali sebesar Rp15.000 per gram dalam satu hari.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa harga emas masih mengalami tekanan setelah mencapai level puncak. Meski begitu, harga buyback tetap mempertahankan posisi di atas level awal tahun.

Kenaikan Buyback Emas Antam Memberi Keuntungan bagi Investor Awal Tahun

Investor yang membeli emas Antam pada awal 2026 berpotensi memperoleh keuntungan sekitar 4,87% jika menjualnya berdasarkan harga buyback saat ini. Namun, angka tersebut belum memperhitungkan biaya transaksi dan kewajiban pajak.

Sebaliknya, investor yang membeli emas ketika harga mendekati rekor tertinggi masih berpotensi mengalami kerugian apabila menjual pada level buyback Rp2.475.000 per gram. Pergerakan tersebut memperlihatkan bahwa harga emas tetap menghadirkan risiko meskipun banyak investor menggunakannya sebagai instrumen penyimpan nilai.

Harga buyback Antam sendiri menjadi acuan ketika PT Aneka Tambang Tbk. membeli kembali emas dari masyarakat. Investor dapat menggunakan harga tersebut untuk memperkirakan potensi keuntungan atau kerugian dari kepemilikan emas.

Penjualan Emas Antam di Atas Rp10 Juta Mengikuti Ketentuan Pajak

Investor juga perlu memperhatikan ketentuan pajak saat melakukan penjualan kembali emas batangan kepada Antam. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP.

Sementara itu, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 3%. Antam memotong pajak tersebut langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima penjual.

 

Previous Post Next Post