Harga Buyback Emas Antam Turun Rp2.000 Jadi Rp2,452 Juta per Gram pada 14 September 2026
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) turun Rp2.000 menjadi Rp2.452.000 per gram pada Senin, 14 September 2026. Pergerakan tersebut mengikuti dinamika harga emas dunia.
Antam melalui Logam Mulia menjelaskan bahwa perusahaan membeli kembali emas batangan yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Sertifikasi tersebut mendukung pengakuan global terhadap emas ANTAM LM, sementara harga buyback mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Antam juga menggunakan harga buyback yang sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi. Karena itu, pemilik emas dapat memperhitungkan nilai jual kembali berdasarkan berat emas yang mereka miliki.
Antam Mematok Buyback Mulai Rp1,226 Juta untuk Emas 0,5 Gram
Pada pecahan 0,5 gram, Antam mematok nilai buyback sebesar Rp1.226.000. Sementara itu, pemilik emas 1 gram dapat memperoleh Rp2.452.000 jika menjual kembali emas tersebut kepada Antam.
Untuk emas 2 gram, nilai buyback mencapai Rp4.904.000. Kemudian, emas 5 gram memiliki nilai Rp12.260.000, sedangkan emas 10 gram mencapai Rp24.520.000.
Selanjutnya, nilai buyback emas 50 gram mencapai Rp122.600.000. Antam juga menghargai emas 100 gram sebesar Rp245.200.000.
Emas Antam 500 Gram Mencapai Nilai Buyback Rp1,226 Miliar
Pemilik emas dalam pecahan besar dapat memperoleh nilai transaksi yang jauh lebih tinggi. Antam mematok buyback emas 500 gram sebesar Rp1.226.000.000.
Untuk pecahan 1.000 gram atau 1 kilogram, nilai buyback mencapai Rp2.452.000.000. Nilai tersebut menunjukkan besarnya dana yang perlu disiapkan pembeli sekaligus potensi nilai transaksi ketika pemilik menjual kembali emas dalam jumlah besar.
Meski harga buyback umumnya lebih rendah daripada harga jual, investor tetap berpeluang memperoleh keuntungan jika kenaikan harga emas mampu menciptakan selisih yang cukup besar.
Ketentuan Pajak Mempengaruhi Hasil Buyback Emas Antam
Pemerintah mengatur transaksi penjualan kembali emas melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta memicu PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi pelanggan tanpa NPWP.
Antam memotong PPh 22 langsung dari nilai transaksi buyback. Selain itu, pelanggan perlu memastikan data identitas, terutama NIK, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yang menggunakan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam simulasi transaksi pada sumber harga tersebut, Antam juga mencantumkan komponen PPh 22 sebesar 0,25% serta meterai Rp10.000 untuk transaksi mulai 5 gram. Dengan perhitungan itu, hasil bersih buyback emas 5 gram mencapai Rp12.219.350, sedangkan emas 10 gram menghasilkan sekitar Rp24.448.700.
Untuk pecahan 50 gram, hasil bersih mencapai Rp122.283.500. Sementara itu, pemilik emas 100 gram memperoleh sekitar Rp244.577.000, sedangkan emas 500 gram menghasilkan Rp1.222.925.000. Pada pecahan 1 kilogram, hasil bersih dalam simulasi mencapai Rp2.445.860.000.
