Harga Buyback Emas Antam Naik Rp15.000, Investor Bisa Raih Rp2,46 Miliar dari 1 Kg
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menaikkan harga buyback emas sebesar Rp15.000 per gram pada Kamis, 10 September 2026. Antam mematok harga pembelian kembali emas di Rp2.475.000 per gram.
Kenaikan tersebut membuat pemilik emas dapat memperoleh nilai buyback hingga miliaran rupiah untuk pecahan besar. Antam juga menetapkan harga jual kembali yang sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi emas batangan yang memenuhi ketentuan.
Laman Logam Mulia menyebut emas Antam yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) mengikuti pergerakan harga emas dunia. Investor dapat melakukan buyback untuk emas logam mulia, emas batangan, maupun perhiasan.
Antam Menghitung Buyback Berdasarkan Berat Emas
Harga buyback biasanya lebih rendah daripada harga jual emas pada waktu yang sama. Meski begitu, pemilik emas tetap bisa memperoleh keuntungan apabila kenaikan harga jual mampu menciptakan selisih yang cukup besar dibandingkan harga pembelian.
Dengan harga Rp2.475.000 per gram, pemilik 0,5 gram dapat memperoleh taksiran Rp1.237.500. Sementara itu, pemilik 1 gram memperoleh Rp2.475.000 dan pemilik 2 gram mendapatkan Rp4.950.000.
Untuk pecahan yang lebih besar, nilai transaksi meningkat secara signifikan. Emas 5 gram menghasilkan taksiran Rp12.375.000, sedangkan emas 10 gram mencapai Rp24.750.000. Pemilik emas 50 gram dapat memperoleh Rp123.750.000, sementara emas 100 gram menghasilkan Rp247.500.000.
Pemilik Emas 1 Kg Bisa Menerima Buyback Rp2,475 Miliar
Pecahan emas berukuran besar memberikan nilai transaksi yang jauh lebih tinggi. Pemilik emas 500 gram dapat memperoleh taksiran buyback Rp1.237.500.000.
Sementara itu, pemilik emas 1.000 gram atau 1 kilogram dapat memperoleh taksiran Rp2.475.000.000 sebelum memperhitungkan pajak dan biaya transaksi. Setelah simulasi PPh 22 sebesar 0,25% serta biaya meterai Rp10.000, perkiraan hasil bersih mencapai Rp2.468.802.500.
Untuk emas 500 gram, simulasi menghasilkan perkiraan bersih Rp1.234.396.250. Adapun emas 100 gram menghasilkan Rp246.871.250 setelah simulasi pajak dan meterai.
Ketentuan Pajak Mempengaruhi Hasil Buyback Emas Antam
Investor juga perlu memperhatikan kewajiban pajak ketika menjual emas dalam nilai besar. PMK No. 34/PMK.10/2017 mengatur PPh Pasal 22 untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta.
Ketentuan tersebut mencantumkan tarif 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi wajib pajak tanpa NPWP. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 membuat NIK berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Karena itu, pelanggan perlu memastikan data identitas, terutama NIK, sesuai saat melakukan transaksi buyback. Kelengkapan data membantu proses transaksi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
