Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Jumat, 24 April 2026 & Nilai Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Antam Menahan Harga Buyback Emas di Level Rp2,6 Juta per Gram
PT Aneka Tambang Tbk menetapkan harga beli kembali emas mereka di posisi Rp2.610.000 per gram pada perdagangan Jumat, 24 April 2026. Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya dan mencerminkan dinamika harga emas di pasar dunia. Perusahaan menjamin seluruh emas yang mereka beli kembali memiliki sertifikat LBMA yang diakui secara global, sehingga memberikan nilai pasti bagi para investor logam mulia.
Investor Memperhatikan Ketentuan Pajak saat Menjual Kembali Emas
Pemerintah menerapkan peraturan pajak yang spesifik bagi setiap transaksi penjualan kembali emas batangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 mewajibkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi di atas Rp10 juta. Antam memotong pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan nasabah tanpa NPWP menanggung potongan sebesar 3 persen. Pemotongan pajak ini berlangsung secara otomatis dari total nilai transaksi saat nasabah melakukan penjualan kembali aset mereka di gerai resmi.
Nasabah Menyesuaikan Data Identitas dengan Ketentuan Pemerintah
Perusahaan mengimbau nasabah untuk memastikan kelengkapan identitas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Regulasi ini menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Nasabah wajib memvalidasi kesesuaian data NIK mereka saat mendatangi gerai resmi agar proses transaksi berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Antam Mengelola Beragam Transaksi Buyback untuk Berbagai Ukuran
Antam menawarkan harga beli kembali yang konsisten untuk berbagai pecahan emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Nasabah mendapatkan estimasi nilai bersih yang berbeda untuk setiap ukuran karena perhitungan pajak dan biaya materai sebesar Rp10.000 berlaku untuk transaksi di atas batas nominal tertentu. Penjualan emas batangan seberat 10 gram memberikan perkiraan hasil bersih sekitar Rp26.024.750 setelah melalui proses pemotongan pajak dan materai. Sementara itu, penjualan emas batangan dengan bobot 100 gram menghasilkan dana sekitar Rp260.337.500 setelah perusahaan memotong kewajiban fiskal. Transaksi ini memberikan kepastian nilai bagi investor yang ingin mencairkan aset logam mulia mereka kapan saja.
