Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp2.805.000 per Gram, Borong Selagi Diskon

Antam Menurunkan Harga Jual Emas pada 23 April 2026

Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam di Jakarta, Rabu (29/10/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam secara resmi menurunkan harga emas batangan pada perdagangan Kamis, 23 April 2026. Manajemen perusahaan memangkas harga emas sebesar Rp25.000 dibandingkan dengan level perdagangan pada hari sebelumnya. Penurunan ini memberikan kesempatan bagi para investor untuk menambah koleksi logam mulia mereka dengan nilai yang lebih terjangkau di pasar.

Antam Memangkas Harga Emas Per Gram Hari Ini

Antam mematok harga emas ukuran satu gram senilai Rp2.805.000 hari ini. Perusahaan juga menyesuaikan harga untuk pecahan lain seperti emas seberat 0,5 gram yang kini dibanderol Rp1.452.000. Investor yang mencari emas ukuran lebih besar dapat membeli kepingan dua gram seharga Rp5.550.000 atau lima gram dengan harga Rp13.800.000. Pada pecahan yang lebih tinggi, Antam menjual emas ukuran sepuluh gram senilai Rp27.545.000, sementara kepingan terbesar satu kilogram kini dipatok pada level Rp2.745.600.000. Seluruh harga ini mencerminkan koreksi pasar yang sedang berlangsung.

Perusahaan Menyesuaikan Nilai Jual Kembali Emas

Selain menurunkan harga jual, Antam juga mengoreksi nilai beli kembali atau buyback emas batangan. Perusahaan memangkas harga tersebut sebesar Rp50.000 sehingga kini berada di level Rp2.640.000. Langkah ini mengikuti tren pasar global yang mempengaruhi pergerakan harga emas secara umum. Para pemilik emas sebaiknya memperhatikan perubahan nilai ini sebelum mereka memutuskan untuk mencairkan aset logam mulia mereka di gerai resmi.

Pemerintah Menerapkan Pajak pada Transaksi Emas

Pemerintah memberlakukan aturan perpajakan yang ketat dalam setiap transaksi emas batangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Antam mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, perusahaan memotong pajak sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP untuk transaksi di atas Rp10 juta. Antam menyertakan bukti potong pajak dalam setiap dokumen pembelian guna menjamin transparansi bagi seluruh nasabah.

Previous Post Next Post