Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Kamis, 23 April 2026 & Besaran Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Antam Menurunkan Harga Buyback Emas Hari Ini 23 April 2026

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam secara resmi melakukan penyesuaian harga beli kembali atau buyback emas batangan pada perdagangan Kamis, 23 April 2026. Manajemen perusahaan memangkas harga tersebut sebesar Rp30.000 dibandingkan dengan nilai pada hari sebelumnya. Saat ini, nasabah menerima penawaran harga sebesar Rp2.610.000 untuk setiap satu gram emas yang mereka jual kembali. Keputusan ini mengikuti dinamika fluktuasi harga emas dunia yang menjadi acuan utama bagi seluruh produk logam mulia berstandar London Bullion Market Association yang perusahaan produksi.
Perusahaan Memangkas Nilai Jual Kembali Emas Batangan
Seluruh produk emas batangan Antam memiliki nilai jual kembali yang seragam untuk setiap pecahan dan tahun produksi. Meskipun harga beli kembali cenderung lebih rendah daripada harga jual saat ini, investor tetap berpeluang meraih keuntungan jika mereka menemukan selisih harga yang signifikan sejak waktu pembelian. Antam memastikan transparansi dalam setiap transaksi penjualan kembali guna menjaga kepercayaan para investor yang mengandalkan emas sebagai instrumen lindung nilai. Pergerakan harga ini mencerminkan langkah manajemen perusahaan dalam menyesuaikan aset nasabah dengan kondisi pasar logam mulia global terkini.
Pemerintah Menerapkan Aturan Pajak PPh 22 bagi Penjual Emas
Pemerintah memberlakukan kebijakan perpajakan terhadap transaksi penjualan kembali emas batangan yang melebihi nominal Rp10 juta. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pemilik emas wajib membayar Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan tersebut. Antam memotong pajak secara langsung dari total nilai buyback yang nasabah terima. Besaran potongan pajak mencapai 1,5 persen bagi nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan naik menjadi 3 persen bagi nasabah yang tidak memiliki dokumen perpajakan tersebut. Aturan ini memastikan kepatuhan pajak dalam setiap aktivitas perdagangan logam mulia di dalam negeri.
Investor Melengkapi Dokumen Identitas Sesuai Regulasi Terbaru
Nasabah wajib mematuhi ketentuan administratif mengenai kelengkapan dokumen identitas saat melakukan transaksi penjualan emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, setiap wajib pajak orang pribadi kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai pengganti fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak. Oleh karena itu, investor harus memastikan data NIK yang terdaftar sudah sesuai sebelum mengajukan proses buyback di gerai resmi Logam Mulia. Kedisiplinan dalam melengkapi data diri memperlancar proses pencairan dana hasil penjualan emas batangan bagi setiap nasabah.
