Harga Emas Antam Hari Ini 22 Maret 2026 Mandek, Masih Dibanderol Rp2,89 Juta per Gram
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Antam Menahan Harga Emas di Level Rp2,893 Juta per Gram pada 22 Maret 2026
Antam Menjaga Harga Emas Tetap Stabil di Tengah Pergerakan Pasar Global
PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mempertahankan harga emas batangan pada perdagangan Minggu, 22 Maret 2026. Berdasarkan data Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, harga emas 1 gram tetap berada di level Rp2.893.000, tidak berubah dari hari sebelumnya.
Kondisi ini mencerminkan pasar emas domestik yang bergerak stagnan. Pelaku pasar memilih bersikap hati-hati sambil menunggu sentimen baru dari pasar global yang dapat memengaruhi arah harga emas.
Antam Menetapkan Harga Beragam Ukuran Emas Secara Konsisten
Antam juga menjaga harga emas di berbagai ukuran tetap konsisten. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga dibanderol Rp1.496.500. Sementara itu, emas 5 gram dijual Rp14.240.000 dan ukuran 10 gram mencapai Rp28.425.000.
Selanjutnya, emas 25 gram ditawarkan Rp70.937.000, sedangkan 50 gram berada di level Rp141.795.000. Adapun emas 100 gram dipasarkan Rp283.512.000.
Untuk ukuran besar, Antam menetapkan harga emas 500 gram sebesar Rp1.416.820.000. Sementara itu, emas 1.000 gram dibanderol hingga Rp2.833.600.000, menjadi harga tertinggi dalam daftar tersebut.
Antam Menahan Harga Buyback di Level Rp2,61 Juta per Gram
Selain harga jual, Antam juga mempertahankan harga buyback atau pembelian kembali emas di angka Rp2.610.000 per gram. Nilai ini menunjukkan selisih antara harga jual dan harga buyback yang masih cukup lebar.
Selisih tersebut tetap membuka peluang bagi investor untuk memperoleh keuntungan, terutama jika harga emas mengalami kenaikan dalam jangka waktu tertentu.
Pemerintah Menerapkan Pajak PPh 22 pada Transaksi Emas Sesuai Ketentuan
Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam setiap transaksi emas. Untuk penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta, tarif sebesar 1,5 persen dikenakan bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Di sisi lain, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.
