Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Minggu, 22 Maret 2026 & Nilai Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Tetap di Level Rp2,61 Juta pada 22 Maret 2026

Antam Menetapkan Harga Buyback Tetap Stabil di Tengah Pergerakan Pasar
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tidak mengalami perubahan pada Minggu, 22 Maret 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, nilai pembelian kembali emas bertahan di level Rp2.610.000 per gram.
Kondisi ini menunjukkan pasar emas domestik masih bergerak stabil. Di tengah dinamika global, pelaku pasar cenderung menahan transaksi sambil menunggu kepastian arah harga berikutnya.
Antam Menghadirkan Emas Bersertifikat Global untuk Menjamin Likuiditas
Antam memastikan seluruh emas batangan yang diperdagangkan memiliki sertifikat dari London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikasi ini membuat emas Antam diakui secara internasional dan memudahkan proses jual kembali.
Harga buyback yang berlaku juga mengikuti pergerakan harga emas global. Selain itu, Antam menerapkan harga yang sama untuk semua ukuran dan tahun produksi, sehingga memberikan kepastian bagi investor.
Investor Memanfaatkan Selisih Harga untuk Mendapatkan Potensi Keuntungan
Buyback emas merupakan proses penjualan kembali emas oleh pemilik kepada Antam. Meskipun harga buyback umumnya lebih rendah dari harga jual, investor tetap dapat memperoleh keuntungan jika selisih harga cukup besar.
Dalam kondisi pasar yang stabil, investor biasanya mencermati momentum yang tepat sebelum melakukan transaksi. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi keuntungan dari investasi emas.
Pemerintah Mengenakan Pajak PPh 22 pada Transaksi Buyback di Atas Rp10 Juta
Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, tarif pajak sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback. Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan potongan ini dalam estimasi hasil penjualan emas.
Pelanggan Wajib Memastikan Kesesuaian NIK sebagai NPWP dalam Transaksi
Regulasi terbaru mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan ini mengacu pada PMK No 112/PMK.03/2022.
Oleh karena itu, pelanggan harus memastikan data identitas sesuai saat melakukan transaksi buyback. Kesesuaian data ini menjadi syarat penting agar proses transaksi berjalan lancar tanpa kendala administratif.
