Harga Buyback Emas Antam Turun Rp25.000 Jadi Rp2,45 Juta per Gram
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) turun Rp25.000 menjadi Rp2.450.000 per gram pada Jumat, 11 September 2026. Penurunan ini mengubah nilai jual kembali emas Antam pada perdagangan hari tersebut.
Mengutip laman Logam Mulia, Antam menerima kembali emas yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Standar tersebut membuat emas batangan ANTAM LM mendapat pengakuan global. Selain itu, Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia ketika menentukan harga jual kembali.
Antam juga menggunakan harga buyback yang sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi. Pemilik emas pun dapat menghitung nilai jual kembali berdasarkan berat emas yang mereka miliki.
Harga Buyback Antam Menentukan Nilai Jual Kembali Emas
Buyback memungkinkan pemilik menjual kembali emas kepada Antam dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Harga buyback umumnya lebih rendah daripada harga pembelian sehingga investor perlu memperhitungkan selisih kedua harga tersebut.
Meski begitu, investor masih dapat meraih keuntungan ketika kenaikan harga emas mampu menciptakan selisih yang cukup besar antara harga beli dan harga buyback.
Pada harga Rp2.450.000 per gram, emas 0,5 gram memiliki taksiran buyback Rp1.225.000. Sementara itu, emas 1 gram menghasilkan Rp2.450.000 dan emas 2 gram mencapai Rp4.900.000.
Investor Menghitung Taksiran Buyback Berdasarkan Berat Emas
Pemilik emas 5 gram memperoleh taksiran Rp12.250.000. Simulasi mencatat PPh 22 sebesar Rp30.625 dan biaya meterai Rp10.000 sehingga perkiraan hasil bersih mencapai Rp12.209.375.
Selanjutnya, emas 10 gram memiliki taksiran Rp24.500.000 dengan perkiraan hasil bersih Rp24.428.750. Emas 50 gram menghasilkan taksiran Rp122.500.000 dan perkiraan hasil bersih Rp122.183.750.
Untuk emas 100 gram, pemilik memperoleh taksiran Rp245.000.000 dengan perkiraan hasil bersih Rp244.377.500. Sementara itu, emas 500 gram mencapai Rp1,225 miliar dengan perkiraan hasil bersih Rp1.221.927.500.
Adapun emas 1 kilogram memiliki taksiran buyback Rp2,45 miliar. Setelah simulasi PPh 22 dan meterai, perkiraan hasil bersih mencapai Rp2.443.865.000.
Ketentuan Pajak Mengatur Transaksi Buyback Emas Antam
Pemilik emas yang melakukan transaksi lebih dari Rp10 juta perlu memperhatikan ketentuan PPh 22 dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut mencantumkan tarif 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pihak tanpa NPWP. Antam memotong PPh 22 langsung dari nilai buyback.
Selain itu, PMK No. 112/PMK.03/2022 mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Karena itu, pelanggan perlu memastikan data identitas, terutama NIK, tetap lengkap dan sesuai saat melakukan transaksi.
