Cara Investasi Emas di Pegadaian lewat Aplikasi Tring! pada 2026

Pegadaian menawarkan investasi emas melalui layanan Tabungan Emas yang memungkinkan masyarakat membeli emas secara digital tanpa harus menyimpan emas fisik. Investor juga dapat menjual kembali saldo emas dan menerima hasilnya ke rekening bank.

Pegadaian menjalankan layanan tersebut sebagai bagian dari kegiatan usaha bulion. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan izin usaha bulion kepada Pegadaian pada 2025.

Investor Membuka Tabungan Emas melalui Aplikasi Tring!

Investor dapat memulai investasi dengan mengunduh aplikasi Tring! by Pegadaian. Setelah itu, pengguna memilih menu pendaftaran dan memasukkan nomor ponsel aktif untuk menerima kode verifikasi atau OTP.

Selanjutnya, pengguna memverifikasi email, membuat password dengan kombinasi angka, huruf, dan karakter, lalu menentukan PIN. Pengguna kemudian memilih layanan Pegadaian atau Pegadaian Syariah serta kantor cabang yang mengelola rekening.

Setelah seluruh proses selesai, sistem mengaktifkan rekening Tabungan Emas secara otomatis.

Investor Membeli Emas Digital melalui Menu Tabungan Emas

Setelah rekening aktif, investor dapat melakukan pembelian atau top up sesuai kemampuan dan tujuan investasi. Pengguna cukup membuka aplikasi Tring!, memilih menu “Beli”, lalu menentukan rekening Tabungan Emas yang akan digunakan.

Berikutnya, pengguna memasukkan nominal pembelian dan memeriksa kembali detail transaksi. Setelah pembayaran selesai, sistem mengirimkan notifikasi bahwa pembelian Tabungan Emas berhasil.

Investor Menjual Saldo Emas untuk Mencairkan Dana

Investor juga dapat mencairkan saldo Tabungan Emas menjadi uang tunai melalui transaksi penjualan kembali atau buyback. Proses tersebut dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Tring!.

Pengguna perlu membuka menu “Emas”, memilih “Jual”, kemudian menentukan rekening Tabungan Emas yang akan digunakan. Setelah itu, pengguna memasukkan nominal atau jumlah emas yang ingin dijual dan memilih rekening bank penerima dana.

Selanjutnya, pengguna memeriksa berat emas dan nilai transaksi sebelum menekan “Lanjutkan”. Pengguna kemudian memasukkan PIN untuk menyelesaikan transaksi.

Setelah transaksi berhasil, Pegadaian mencairkan dana hasil penjualan ke rekening bank yang telah dipilih. Dengan mekanisme digital tersebut, investor dapat mengelola pembelian dan penjualan emas tanpa perlu menyimpan emas secara fisik.

 

Previous Post Next Post