Harga Buyback Emas Antam Turun Rp25.000 Jadi Rp2,45 Juta per Gram

Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) turun Rp25.000 menjadi Rp2.450.000 per gram pada Jumat, 11 September 2026. Pergerakan ini membuat nilai jual kembali emas Antam kembali mengalami perubahan di tengah dinamika harga emas dunia.

Laman Logam Mulia menjelaskan bahwa Antam menerima kembali emas batangan dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Standar tersebut membuat emas ANTAM LM mendapat pengakuan global, sedangkan harga buyback mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Antam juga menggunakan harga buyback yang sama untuk setiap pecahan dan tahun produksi. Dengan demikian, pemilik emas dapat menghitung nilai jual kembali berdasarkan berat emas yang mereka miliki.

Harga Buyback Antam Menentukan Nilai Jual Kembali Emas

Transaksi buyback memungkinkan pemilik menjual kembali emas kepada Antam, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Nilai buyback biasanya lebih rendah daripada harga pembelian emas.

Meski begitu, investor tetap bisa meraih keuntungan ketika harga jual sebelumnya memiliki selisih yang cukup besar dengan harga buyback. Karena itu, investor perlu memperhatikan pergerakan harga emas dan selisih antara harga beli serta harga jual kembali.

Pada level Rp2.450.000 per gram, pemilik 0,5 gram memperoleh taksiran Rp1.225.000. Sementara itu, pemilik 1 gram memperoleh Rp2.450.000 dan pemilik 2 gram memperoleh Rp4.900.000.

Investor Menghitung Hasil Buyback Berdasarkan Berat Emas

Untuk kepemilikan lebih besar, pemilik 5 gram memperoleh taksiran buyback Rp12.250.000. Setelah memperhitungkan PPh 22 dan meterai sesuai simulasi, hasil bersih mencapai Rp12.209.375.

Pemilik 10 gram memperoleh taksiran Rp24.500.000 dengan perkiraan hasil bersih Rp24.428.750. Selanjutnya, emas 50 gram menghasilkan taksiran Rp122.500.000 dengan hasil bersih sekitar Rp122.183.750.

Pemilik 100 gram memperoleh taksiran Rp245.000.000 dan perkiraan hasil bersih Rp244.377.500. Untuk emas 500 gram, nilai buyback mencapai Rp1,225 miliar dengan hasil bersih sekitar Rp1,221 miliar. Sementara itu, emas 1 kilogram memiliki taksiran buyback Rp2,45 miliar dan perkiraan hasil bersih Rp2,443 miliar.

Ketentuan Pajak Mempengaruhi Transaksi Buyback Emas Antam

Pemilik emas yang melakukan penjualan kembali dengan nilai lebih dari Rp10 juta perlu memperhatikan ketentuan PPh 22 dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut menetapkan tarif 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi pihak tanpa NPWP.

Selain pajak, pelanggan perlu memastikan data identitas tetap lengkap dan sesuai. PMK No. 112/PMK.03/2022 mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Karena itu, pemilik emas perlu memastikan data NIK sesuai ketika melakukan transaksi buyback agar proses penjualan kembali berjalan lancar.

 

Previous Post Next Post