ETF Emas Mulai Diperdagangkan, Investor Masih Menunggu Kepastian Pajak

Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan peluncuran reksa dana exchange-traded fund (ETF) emas pada 10 Agustus 2026. Produk tersebut memberi investor akses terhadap pergerakan harga emas tanpa mengharuskan mereka membeli dan menyimpan emas fisik.

ETF emas hadir sebagai alternatif investasi ketika permintaan terhadap emas global masih kuat. Meskipun harga emas dunia sempat terkoreksi setelah mencetak rekor pada awal 2026, minat bank sentral terhadap emas tetap tinggi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa investor masih memandang emas sebagai salah satu aset safe haven.

Di sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan dasar hukum melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah menerbitkan ketentuan kesesuaian syariah untuk produk berbasis emas.

Selain itu, pelaku industri telah menyiapkan infrastruktur pencatatan kepemilikan emas melalui electronic gold receipt (EGR). Sistem tersebut menghubungkan penyedia emas dengan lembaga penyimpanan efek.

Namun, investor masih menghadapi satu persoalan penting karena otoritas belum menetapkan skema pajak khusus untuk ETF emas.

Investor Menghadapi Skema Pajak Berbeda pada Setiap Instrumen Emas

Investor emas fisik saat ini tidak membayar PPh Pasal 22 dan PPN ketika membeli emas batangan di gerai resmi. Ketika investor menjual kembali emas dengan nilai transaksi di bawah Rp10 juta, transaksi tersebut juga tidak memicu pemotongan pajak.

Sebaliknya, penjualan kembali emas kepada bank bullion dengan nilai lebih dari Rp10 juta dapat memicu PPh Pasal 22 sebesar 0,25%. Pemotongan tersebut bersifat tidak final sehingga investor dapat memperhitungkannya sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Sementara itu, transaksi emas digital melalui platform resmi tidak menerapkan pemotongan pajak ketika transaksi berlangsung. Investor tetap harus menghitung dan melaporkan keuntungan dalam SPT Tahunan menggunakan tarif progresif Pasal 17 yang berkisar 5% hingga 35%.

Untuk ETF saham yang sudah diperdagangkan di BEI, investor menghadapi pola berbeda. Penjualan unit ETF dikenai PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi. Ketentuan tersebut menjadi acuan ilustratif karena pemerintah belum menetapkan aturan pajak khusus untuk ETF emas.

Kepastian Pajak Dapat Menentukan Daya Tarik ETF Emas

Perbedaan perlakuan pajak dapat memengaruhi pilihan investor ketika membandingkan emas fisik, emas digital, dan ETF emas. Misalnya, investor yang membeli emas senilai Rp10 juta lalu menjualnya Rp12 juta memperoleh keuntungan Rp2 juta.

Pada emas fisik, transaksi penjualan Rp12 juta dapat memicu pemotongan Rp30.000 berdasarkan tarif 0,25%. Pada emas digital, investor tidak menerima pemotongan langsung dan harus menghitung kewajiban pajaknya sendiri. Sementara itu, pola ETF saham menghasilkan ilustrasi PPh final Rp12.000 dari transaksi Rp12 juta.

Karena itu, kepastian aturan pajak menjadi salah satu faktor penting bagi daya saing ETF emas. Kejelasan tersebut dapat membantu investor membandingkan biaya dan kewajiban pajak sebelum memilih instrumen investasi emas.

 

Previous Post Next Post