Harga Emas Hartadinata Abadi Tetap Rp2,6 Juta per Gram pada 12 Agustus 2026

Harga emas PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) bertahan di level Rp2,6 juta per gram pada perdagangan Rabu, 12 Agustus 2026. Harga tersebut tidak berubah dari perdagangan sebelumnya.

Data HRTA Gold pada pukul 08.23 WIB menunjukkan emas HRTA ukuran 0,1 gram menjadi produk dengan harga paling rendah, yakni Rp330.500. Sementara itu, emas ukuran 1 gram tetap berada di harga Rp2.600.000.

HRTA Mempertahankan Harga Emas di Berbagai Ukuran

Harga emas HRTA ukuran 5 gram mencapai Rp12.810.000, sedangkan ukuran 10 gram berada di level Rp25.550.000. Selanjutnya, emas ukuran 25 gram dijual seharga Rp63.600.000 dan ukuran 50 gram mencapai Rp127.150.000.

Untuk ukuran 100 gram, HRTA menetapkan harga Rp254.200.000. Kemudian, emas 500 gram dijual Rp1.266.000.000 dan ukuran 1.000 gram mencapai Rp2.532.000.000.

Di sisi lain, harga buyback emas HRTA juga bertahan pada level Rp2.461.000 per gram. Harga tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Pemilik emas dapat menggunakan layanan buyback untuk menjual kembali emas HRTA yang mereka miliki, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan. Harga pembelian kembali biasanya berada di bawah harga jual pada periode yang sama.

HRTA Mencatat Pertumbuhan Pendapatan pada Kuartal I 2026

Stabilnya harga emas HRTA berlangsung ketika kinerja perusahaan menunjukkan pertumbuhan pendapatan yang signifikan. PT Hartadinata Abadi Tbk. membukukan pendapatan Rp20,16 triliun pada kuartal I 2026.

Pendapatan tersebut melonjak 196,96% dibandingkan pencapaian Rp6,78 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan peningkatan aktivitas bisnis HRTA sepanjang awal 2026.

Pada kuartal I 2025, HRTA mencatat laba bersih sebesar Rp149,75 miliar. Namun, data yang tersedia dalam laporan sumber tidak mencantumkan angka laba bersih kuartal I 2026 dalam artikel ini.

Aturan Pajak Mengatur Transaksi Emas HRTA

Pemerintah juga mengatur transaksi emas melalui ketentuan perpajakan. PMK No. 52 Tahun 2025 yang mengubah PMK No. 48 Tahun 2023 mengatur pengenaan PPh dan PPN atas penjualan atau penyerahan emas.

Selain itu, PMK No. 51 Tahun 2025 menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pembelian emas batangan melalui impor maupun pembelian di dalam negeri. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan bulion.

HRTA Menetapkan Harga Jual dan Buyback pada 12 Agustus 2026

Pada perdagangan Rabu, 12 Agustus 2026, HRTA menjual emas 0,5 gram seharga Rp1.355.000 dengan harga buyback Rp1.230.500. Emas 1 gram berada di harga Rp2.600.000 dengan buyback Rp2.461.000.

Untuk ukuran 5 gram, harga jual mencapai Rp12.810.000 dan buyback Rp12.305.000. Ukuran 10 gram dijual Rp25.550.000 dengan buyback Rp24.610.000.

Sementara itu, harga emas 25 gram mencapai Rp63.600.000 dengan buyback Rp61.525.000. Emas 50 gram dijual Rp127.150.000 dan memiliki harga buyback Rp123.050.000.

HRTA juga menetapkan harga emas 100 gram sebesar Rp254.200.000 dengan buyback Rp246.100.000. Untuk ukuran 500 gram, harga jual mencapai Rp1.266.000.000 dan buyback Rp1.190.750.000. Adapun emas 1.000 gram dijual Rp2.532.000.000 dengan harga buyback Rp2.381.500.000.

 

Previous Post Next Post