Harga Emas Antam Hari Ini 27 April 2026 Dibanderol Rp2,80 Juta per Gram

Antam Menurunkan Harga Jual Emas pada 27 April 2026

Karyawati memperlihatkan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jakarta, Senin (2/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

PT Aneka Tambang (Antam) menurunkan harga jual emas Logam Mulia pada perdagangan Senin, 27 April 2026. Investor mendapati harga kepingan emas satu gram kini berada di level Rp2.809.000 per gram. Penurunan harga ini mengikuti tren pergerakan pasar logam mulia global yang menuntut para investor untuk terus memantau informasi harga terkini sebelum memutuskan langkah transaksi aset mereka.

Antam Menyesuaikan Harga Jual untuk Berbagai Ukuran Kepingan

Perusahaan mematok harga emas ukuran kecil hingga besar dengan penyesuaian terbaru pada hari tersebut. Masyarakat bisa mendapatkan emas Antam seberat 0,5 gram dengan harga Rp1.454.500. Selain itu, Antam menawarkan emas berukuran dua gram seharga Rp5.558.000 dan ukuran lima gram seharga Rp13.820.000 bagi nasabah yang mencari kepingan menengah. Investor yang membidik kepingan besar juga dapat memantau harga emas ukuran 1.000 gram yang kini berada di angka Rp2.749.600.000. Setiap perubahan harga ini mencerminkan dinamika pasar yang berpengaruh langsung pada nilai portofolio investasi logam mulia para nasabah di dalam negeri.

Perusahaan Memangkas Harga Beli Kembali Emas

Antam juga memangkas harga beli kembali atau buyback emas sebesar Rp16.000 dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kini, perusahaan menetapkan harga buyback emas di angka Rp2.620.000 per gram bagi nasabah yang ingin mencairkan aset mereka menjadi uang tunai. Langkah ini memicu investor untuk menghitung kembali selisih antara harga jual dan harga buyback demi memaksimalkan potensi keuntungan mereka. Perusahaan menegaskan bahwa harga ini berlaku secara seragam untuk seluruh produk emas batangan yang memiliki sertifikat resmi Antam guna menjaga transparansi nilai aset.

Pemerintah Memberlakukan Ketentuan Pajak bagi Investor

Pemerintah mengatur mekanisme perpajakan bagi setiap transaksi jual beli emas melalui PPh 22 yang berlaku efektif. Antam menerapkan tarif pajak 1,5 persen bagi penjual dengan NPWP dan 3 persen bagi penjual tanpa NPWP saat melakukan transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta. Sementara itu, untuk transaksi pembelian emas batangan, Antam menetapkan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Perusahaan menyertakan bukti potong pajak dalam setiap transaksi guna memastikan kepatuhan administrasi perpajakan bagi seluruh nasabah yang berinvestasi di logam mulia.

Previous Post Next Post