Harga Buyback Emas Antam Naik 10,59% hingga Hari Ini Kamis (23/4)

Antam Mencatat Kenaikan Harga Buyback Emas Sebesar 10,59 Persen Sepanjang 2026

Karyawati memperlihatkan kepingan emas Antam di Jakarta, Senin (30/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

PT Aneka Tambang Tbk mencatat kenaikan signifikan pada harga beli kembali emas mereka selama periode berjalan tahun 2026. Data Logam Mulia menunjukkan penguatan harga sebesar 10,59 persen hingga perdagangan Kamis, 23 April 2026. Meskipun harga sempat terkoreksi sebesar Rp30.000 menjadi Rp2.610.000 per gram pada hari tersebut, tren keseluruhan tetap menunjukkan performa positif bagi para investor yang menyimpan aset logam mulia sejak awal tahun.

Investor Mengamati Posisi Harga di Bawah Rekor Tertinggi

Masyarakat melihat posisi harga beli kembali saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa yang sempat mencapai Rp2.989.000 pada akhir Januari 2026. Pergerakan harga buyback emas Antam senantiasa mengikuti fluktuasi mahar logam mulia di pasar global. Investor menggunakan harga buyback sebagai acuan utama ketika mereka memutuskan untuk menjual kembali aset logam mulia, batangan, maupun perhiasan yang mereka miliki. Selisih harga jual dan harga beli kembali sering kali menjadi faktor penentu keuntungan bagi para pemegang emas batangan.

Pemerintah Memberlakukan Pajak pada Transaksi Penjualan Kembali

Penjual emas harus memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku saat melakukan transaksi di gerai resmi Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, Antam memotong Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk setiap transaksi penjualan kembali yang melebihi nominal Rp10 juta. Perusahaan mengenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, sementara nasabah tanpa NPWP menanggung beban pajak sebesar 3 persen. Pemotongan pajak ini terjadi secara langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah, sehingga memastikan transparansi dalam setiap proses pencairan aset tersebut.

Previous Post Next Post