Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini 11 April 2026, Cek Daftar Lengkapnya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Emas Antam Naik Tipis pada 11 April 2026, Buyback Ikut Menguat

Antam menaikkan harga emas batangan di tengah pergerakan stabil pasar
JAKARTA — Harga emas batangan Antam pada Sabtu, 11 April 2026, mencatat kenaikan tipis sebesar Rp3.000. Kenaikan ini menunjukkan respons pasar terhadap pergerakan global yang masih cenderung stabil dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan data Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram mencapai Rp2.860.000. Sementara itu, emas dengan ukuran terkecil 0,5 gram dijual di level Rp1.480.000, yang tetap menjadi pilihan terjangkau bagi investor ritel.
Antam menetapkan harga emas berbagai ukuran dengan tren menguat
Selain ukuran kecil, harga emas Antam untuk bobot lainnya juga mengikuti tren kenaikan. Emas 5 gram dibanderol Rp14.075.000, sedangkan ukuran 10 gram mencapai Rp28.095.000. Kenaikan ini memperlihatkan konsistensi harga di berbagai ukuran.
Pada ukuran yang lebih besar, emas 25 gram dijual Rp70.112.000. Sementara itu, ukuran 50 gram mencapai Rp140.145.000 dan ukuran 100 gram berada di level Rp280.212.000. Harga ini mencerminkan pergerakan yang selaras dengan pasar logam mulia global.
Untuk investor skala besar, Antam menetapkan harga emas 500 gram sebesar Rp1.400.320.000. Adapun ukuran terbesar 1.000 gram dibanderol Rp2.800.600.000, yang tetap menjadi acuan bagi transaksi bernilai tinggi.
Antam menaikkan harga buyback dan menetapkan ketentuan pajak transaksi
Sejalan dengan kenaikan harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback menjadi Rp2.627.000 per gram atau naik Rp8.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan ini memberikan peluang bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari selisih harga.
Transaksi buyback sendiri merupakan aktivitas menjual kembali emas kepada Antam, baik dalam bentuk logam mulia maupun perhiasan. Umumnya, harga buyback berada di bawah harga jual, sehingga selisihnya menjadi pertimbangan penting bagi investor.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pemerintah mengenakan pajak PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP untuk transaksi di atas Rp10 juta. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.
