Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Senin, 6 April 2026 & Nilai Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Turun Jadi Rp2,55 Juta per Gram pada 6 April 2026
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) turun pada perdagangan Senin, 6 April 2026. Di Jakarta, nilai jual kembali emas Antam terkoreksi Rp27.000 menjadi Rp2.550.000 per gram.
Penurunan ini mencerminkan pergerakan harga emas global yang turut memengaruhi nilai jual kembali di pasar domestik. Meskipun demikian, emas Antam tetap menjadi acuan investasi karena memiliki sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA) yang diakui secara internasional.
Antam menetapkan standar buyback yang berlaku untuk semua pecahan
Antam menerapkan harga buyback yang sama untuk seluruh ukuran dan tahun produksi emas batangan. Kebijakan ini memastikan transparansi bagi investor yang ingin menjual kembali emas mereka.
Selain itu, emas Antam Logam Mulia mengikuti pergerakan harga emas dunia. Oleh karena itu, fluktuasi harga global langsung tercermin pada nilai buyback di dalam negeri.
Buyback sendiri merupakan transaksi penjualan kembali emas dalam berbagai bentuk, baik logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga buyback berada di bawah harga jual, tetapi investor tetap dapat memperoleh keuntungan jika selisih harga cukup besar.
Pemerintah mengenakan pajak PPh 22 untuk transaksi di atas Rp10 juta
Pemerintah menetapkan pajak atas transaksi buyback emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22.
Besaran pajak mencapai 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga investor menerima hasil bersih setelah pemotongan.
Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan pajak saat merencanakan penjualan emas agar dapat mengestimasi hasil yang diterima secara akurat.
Regulasi terbaru mewajibkan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam transaksi
Pemerintah juga mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Melalui aturan tersebut, pelanggan wajib memastikan data identitas sesuai dan lengkap saat melakukan transaksi buyback. Kesesuaian data menjadi syarat penting agar proses administrasi berjalan lancar.
Antam merilis simulasi hasil buyback emas berbagai ukuran
Antam merilis simulasi hasil buyback emas untuk memberikan gambaran kepada investor. Untuk ukuran 1 gram, nilai buyback mencapai Rp2.550.000 tanpa potongan pajak karena berada di bawah Rp10 juta.
Sementara itu, untuk ukuran 5 gram dengan nilai Rp12.750.000, dikenakan PPh 22 sebesar Rp31.875 serta biaya meterai Rp10.000 sehingga hasil bersih menjadi Rp12.708.125.
Selanjutnya, emas 10 gram menghasilkan Rp25.426.250 setelah pajak dan meterai dipotong dari nilai awal Rp25.500.000. Pada ukuran 100 gram, investor menerima sekitar Rp254.352.500 dari total nilai Rp255.000.000.
Untuk ukuran besar seperti 1.000 gram, nilai buyback mencapai Rp2.550.000.000 dengan potongan pajak Rp6.375.000 dan meterai Rp10.000 sehingga hasil bersih menjadi Rp2.543.615.000.
Simulasi ini membantu investor memahami perhitungan hasil bersih setelah memperhitungkan pajak dan biaya tambahan dalam transaksi jual kembali emas.
