Harga Emas Antam Hari Ini 4 April 2026 Stagnan, 1 Gram Masih Dibanderol Rp2,85 Juta

Harga Emas Antam Bertahan Stabil pada 4 April 2026, 1 Gram Tetap Rp2,85 Juta

Karyawati memperlihatkan kepingan emas Antam di Jakarta, Senin (30/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Sabtu, 4 April 2026. Di Jakarta, harga emas Antam ukuran 1 gram masih berada di level Rp2,85 juta, sama seperti posisi sebelumnya.

Stabilnya harga ini menunjukkan pasar sedang berada dalam fase konsolidasi. Meski tidak bergerak signifikan, harga emas tetap menjadi perhatian pelaku investasi yang memantau arah pergerakan logam mulia.

Antam mempertahankan harga pada berbagai ukuran emas batangan

Antam mempertahankan harga pada sejumlah ukuran emas batangan lainnya. Untuk ukuran 0,5 gram, harga tetap Rp1,47 juta, sementara ukuran 2 gram masih dibanderol Rp5,65 juta.

Selanjutnya, emas ukuran 5 gram dijual Rp14,06 juta dan ukuran 10 gram berada di Rp28,06 juta. Sementara itu, emas 25 gram dipasarkan Rp70,03 juta.

Di kategori lebih besar, harga emas 50 gram tercatat Rp139,99 juta dan 100 gram mencapai Rp279,91 juta. Kemudian, ukuran 250 gram berada di Rp699,51 juta, sedangkan 500 gram dipatok Rp1,39 miliar.

Untuk ukuran terbesar 1.000 gram, harga emas Antam masih berada di kisaran Rp2,79 miliar. Keseluruhan harga tersebut menunjukkan tidak adanya perubahan dibandingkan hari sebelumnya.

Antam menetapkan harga buyback tetap di level Rp2,57 juta per gram

Selain harga jual, Antam juga mempertahankan harga buyback atau pembelian kembali. Pada hari yang sama, harga buyback tercatat Rp2,57 juta per gram.

Harga buyback ini menjadi referensi penting bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan. Biasanya, nilai buyback berada di bawah harga jual, namun tetap memberikan peluang keuntungan jika selisih harga cukup besar.

Pemerintah memberlakukan pajak pada transaksi jual dan beli emas

Pemerintah menetapkan pajak penghasilan Pasal 22 (PPh 22) untuk transaksi emas. Pada penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari administrasi resmi.

Dengan adanya kebijakan ini, transaksi emas menjadi lebih transparan dan terintegrasi dalam sistem perpajakan nasional.

Antam menampilkan simulasi harga termasuk pajak untuk setiap ukuran

Antam juga menyertakan simulasi harga yang mencakup komponen pajak dalam setiap transaksi pembelian. Sebagai contoh, emas 1 gram memiliki harga dasar Rp2.857.000 dan menjadi Rp2.864.143 setelah dikenakan pajak.

Sementara itu, emas 10 gram memiliki harga dasar Rp28.065.000 dan meningkat menjadi Rp28.135.163 setelah pajak. Perhitungan serupa berlaku untuk ukuran lainnya hingga 1.000 gram.

Dengan simulasi ini, calon pembeli dapat memahami total biaya yang harus dibayarkan sebelum melakukan transaksi. Informasi tersebut membantu investor mengambil keputusan dengan perhitungan yang lebih matang.

Previous Post Next Post