Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Sabtu, 4 April 2026 & Nilai Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Bertahan di Rp2,577 Juta per Gram pada 4 April 2026

Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tetap stabil pada perdagangan Sabtu, 4 April 2026. Di Jakarta, harga pembelian kembali logam mulia Antam masih berada di level Rp2.577.000 per gram tanpa perubahan dari hari sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan pergerakan harga yang cenderung stagnan di tengah dinamika pasar emas global. Meskipun demikian, harga buyback tetap menjadi acuan penting bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Antam memastikan standar global emas melalui sertifikat LBMA
Antam menjamin kualitas emas batangan yang diperdagangkan dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikasi ini membuat emas Antam diakui secara global dan memudahkan transaksi jual beli di berbagai pasar.
Selain itu, harga buyback berlaku sama untuk semua ukuran dan tahun produksi. Hal ini memberikan kepastian bagi pemilik emas dalam menentukan nilai jual kembali tanpa mempertimbangkan perbedaan seri produksi.
Dengan demikian, transaksi buyback menjadi lebih transparan dan mengikuti pergerakan harga emas dunia yang terus berubah.
Pemerintah mengenakan pajak PPh 22 pada transaksi buyback di atas Rp10 juta
Pemerintah menerapkan pajak penghasilan Pasal 22 (PPh 22) pada transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus memastikan transaksi emas tetap tercatat dengan baik.
Pelanggan wajib memastikan kesesuaian data NIK dalam setiap transaksi
Pemerintah juga mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan data identitas yang digunakan dalam transaksi sudah sesuai dan valid. Kesesuaian data ini menjadi syarat penting agar proses buyback berjalan lancar.
Dengan aturan tersebut, sistem administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan verifikasi identitas.
Perhitungan buyback menunjukkan potongan pajak dan hasil bersih transaksi
Simulasi buyback emas Antam menunjukkan adanya potongan pajak dan biaya administrasi untuk transaksi tertentu. Misalnya, penjualan emas 10 gram menghasilkan nilai buyback Rp25.770.000 sebelum pajak dan biaya meterai.
Setelah dikenakan PPh 22 sebesar Rp64.425 serta biaya meterai Rp10.000, hasil bersih yang diterima menjadi Rp25.695.575. Perhitungan serupa berlaku untuk ukuran yang lebih besar dengan nilai potongan yang meningkat seiring jumlah transaksi.
Sebaliknya, untuk transaksi kecil seperti 1 gram atau 2 gram, tidak terdapat potongan pajak sehingga nilai yang diterima sesuai harga buyback.
Dengan memahami komponen potongan ini, investor dapat memperkirakan hasil bersih sebelum melakukan transaksi penjualan emas.
