Harga Emas Antam Hari Ini (28/3) Melonjak, Termurah Mulai Rp1,46 Juta

Harga Emas Antam Menguat ke Rp2,837 Juta per Gram pada Sabtu Pagi

Karyawan memperlihatkan logam mulia Antam di Jakarta, Rabu (10/12/2025)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Harga emas Antam kembali menguat pada perdagangan Sabtu, 28 Maret 2026, setelah sempat melemah pada periode Lebaran 2026. Pergerakan ini mendorong harga emas ukuran 1 gram naik menjadi Rp2.837.000, sementara harga buyback ikut terdorong ke level Rp2.461.000 per gram.

Berdasarkan data dari laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, kenaikan juga terlihat pada ukuran terkecil. Emas Antam 0,5 gram kini dipasarkan seharga Rp1.468.500, atau naik Rp13.500 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp1.455.000.

Antam menyesuaikan seluruh ukuran emas seiring penguatan harga

Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram dan 0,5 gram. Antam juga menaikkan harga pada berbagai ukuran lain yang banyak diburu investor ritel maupun pembeli besar.

Emas 5 gram kini dibanderol Rp13.960.000, sedangkan ukuran 10 gram dipatok Rp27.865.000. Untuk ukuran 25 gram, Antam menetapkan harga Rp69.537.000, lalu ukuran 50 gram mencapai Rp138.995.000. Adapun emas 100 gram berada di level Rp277.912.000.

Pada ukuran yang lebih besar, Antam menjual emas 250 gram seharga Rp694.515.000. Sementara itu, emas 500 gram mencapai Rp1.388.820.000 dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram dipasarkan Rp2.777.600.000.

Investor mencermati kenaikan buyback dan aturan pajak transaksi

Selain harga jual, pasar juga mencermati kenaikan harga buyback yang naik Rp47.000 menjadi Rp2.461.000 per gram. Kenaikan ini memberi sinyal bahwa minat pasar terhadap emas masih terjaga, terutama di tengah dinamika harga yang bergerak cepat menjelang akhir Maret 2026.

Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Pemilik NPWP menanggung pajak 1,5 persen, sedangkan non-NPWP menanggung 3 persen. Potongan pajak langsung mengurangi nilai buyback yang diterima.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga memicu PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Antam kemudian menerbitkan bukti potong untuk setiap transaksi pembelian.

Previous Post Next Post