Tabel Harga Emas Antam Hari Ini (23/3), Termurah Rp1,47 Juta

Harga Emas Antam Turun Signifikan pada Hari Kedua Setelah Lebaran 2026

Karyawati memperlihatkan kepingan emas Antam di Jakarta, Senin (30/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Penurunan Harga Emas Antam Terjadi di Seluruh Ukuran pada 23 Maret 2026

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Senin, 23 Maret 2026 atau hari kedua setelah Lebaran. Berdasarkan data dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 1 gram turun menjadi Rp2,84 juta atau melemah Rp50.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan ini juga terlihat pada ukuran terkecil. Emas 0,5 gram kini dibanderol Rp1,47 juta setelah terkoreksi Rp25.000 dari posisi sebelumnya. Koreksi harga tersebut menunjukkan tekanan yang merata di seluruh lini produk emas Antam pada awal pekan ini.

Harga Emas Berbagai Ukuran Mengikuti Tren Pelemahan Pasar

Seiring penurunan harga emas global dan dinamika pasar domestik, seluruh ukuran emas Antam mencatat pelemahan harga. Emas 5 gram dijual Rp14,03 juta, sementara ukuran 10 gram dipatok Rp27,98 juta.

Selanjutnya, emas ukuran 25 gram ditawarkan Rp69,78 juta dan ukuran 50 gram mencapai Rp139,40 juta. Untuk ukuran lebih besar, emas 100 gram dibanderol Rp278,66 juta, sedangkan ukuran 250 gram mencapai Rp696,34 juta.

Adapun emas 500 gram dijual Rp1,39 miliar dan ukuran terbesar 1.000 gram dipasarkan Rp2,78 miliar. Penyesuaian harga ini menegaskan bahwa tekanan harga terjadi secara menyeluruh tanpa pengecualian ukuran.

Harga Buyback Turun dan Ikuti Pelemahan Harga Jual

Selain harga jual, Antam juga menurunkan harga buyback atau pembelian kembali emas. Pada perdagangan hari ini, harga buyback turun Rp50.000 menjadi Rp2,56 juta per gram.

Penurunan buyback ini mengikuti tren pelemahan harga emas, sehingga investor yang ingin menjual kembali emasnya perlu mempertimbangkan kondisi pasar saat ini. Meskipun demikian, aktivitas transaksi tetap berjalan seiring kebutuhan likuiditas dan strategi investasi masing-masing pelaku pasar.

Aturan Pajak Tetap Berlaku dalam Transaksi Emas Antam

Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah tetap memberlakukan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak sebagai bagian dari kewajiban administrasi.

Dengan kondisi harga yang melemah pasca-Lebaran, investor kini mencermati arah pergerakan emas dalam jangka pendek sambil mempertimbangkan faktor global yang memengaruhi pasar logam mulia.

Previous Post Next Post