Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Senin 26 Januari 2026 Dibanderol Rp2,75 Juta per Gram
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Naik ke Rp2,75 Juta per Gram pada Senin 26 Januari 2026
Antam menaikkan harga buyback emas seiring penguatan harga emas global
Harga buyback emas Antam PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami kenaikan pada perdagangan Senin 26 Januari 2026. Kenaikan tersebut mencerminkan pergerakan harga emas global yang terus menguat dan bertahan di level tinggi. Antam mencatat harga buyback emas hari ini naik Rp28.000 menjadi Rp2.750.000 per gram.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang diperdagangkan memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikasi ini membuat emas Antam diakui secara global, sehingga harga jual kembali mengikuti dinamika harga emas dunia. Antam menetapkan harga buyback yang sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi, sehingga memberikan kepastian nilai bagi pemilik emas.
Antam menjaga daya tarik buyback emas bagi investor dan masyarakat
Transaksi buyback emas merupakan proses penjualan kembali emas batangan, logam mulia, maupun perhiasan kepada produsen atau gerai resmi. Harga buyback umumnya berada di bawah harga jual, namun selisih harga tetap memberikan potensi keuntungan ketika harga emas mengalami kenaikan signifikan. Kondisi tersebut menjadikan emas tetap diminati sebagai instrumen lindung nilai jangka menengah dan panjang.
Kenaikan harga buyback emas Antam pada hari ini juga mencerminkan tingginya minat investor terhadap aset safe haven di tengah ketidakpastian global. Antam terus menjaga likuiditas pasar emas domestik dengan menyediakan mekanisme buyback yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Antam menerapkan ketentuan pajak sesuai regulasi pemerintah
Dalam setiap transaksi buyback emas batangan, Antam menerapkan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback.
Selain itu, Antam menyesuaikan ketentuan administrasi dengan regulasi terbaru terkait identitas wajib pajak. Mengacu pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, pelanggan perlu memastikan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, saat melakukan transaksi buyback emas di gerai resmi Antam.
