Harga Emas Antam Hari Ini (23/1) Melonjak Rp90.000, Tembus Rp2,88 Juta per Gram
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Emas Antam Melonjak Rp90.000 dan Menembus Rp2,88 Juta per Gram pada 23 Januari 2026
Antam Mendorong Kenaikan Harga Emas Seiring Penguatan Pasar
JAKARTA — PT Aneka Tambang Tbk. mendorong lonjakan harga emas batangan pada perdagangan Jumat, 23 Januari 2026. Berdasarkan informasi resmi dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam naik signifikan Rp90.000 dibandingkan hari sebelumnya dan menembus level Rp2.880.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan penguatan permintaan emas di tengah dinamika pasar global.
Pergerakan harga tersebut terlihat merata pada seluruh pecahan. Emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram dipasarkan di harga Rp1.490.000, naik Rp45.000 dari posisi Kamis, 22 Januari 2026. Pada saat yang sama, emas 1 gram mencatat kenaikan penuh Rp90.000 dari Rp2.790.000 menjadi Rp2.880.000 per gram, menegaskan tren penguatan harga harian.
Antam Menetapkan Harga Beragam untuk Seluruh Pecahan Emas
Antam menetapkan harga emas ukuran menengah hingga besar dengan pola kenaikan yang konsisten. Emas 2 gram dibanderol Rp5.700.000, sementara ukuran 3 gram mencapai Rp8.525.000. Untuk ukuran 5 gram, Antam menjual di level Rp14.175.000, sedangkan emas 10 gram dipasarkan Rp28.295.000.
Harga terus meningkat pada pecahan yang lebih besar. Emas 25 gram dijual Rp70.612.000, emas 50 gram Rp141.145.000, dan emas 100 gram ditawarkan seharga Rp282.212.000. Adapun emas 250 gram dipasarkan Rp705.265.000, emas 500 gram Rp1.410.320.000, dan emas terbesar berukuran 1.000 gram dibanderol Rp2.820.600.000, menjadikannya sebagai emas Antam termahal pada hari tersebut.
Antam Menaikkan Harga Buyback dan Menyesuaikan Ketentuan Pajak
Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback emas batangan. Pada 23 Januari 2026, harga buyback tercatat Rp2.715.000 per gram, naik Rp80.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan ini memperkuat daya tarik emas sebagai instrumen lindung nilai bagi investor.
Antam menerapkan ketentuan perpajakan sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai transaksi. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan bukti potong yang disertakan pada setiap transaksi.
