Harga Emas Antam Hari Ini (20/1) Rekor Lagi, Dibanderol Rp2.705.000 per Gram

Harga Emas Antam Mencetak Rekor Baru dan Tembus Rp2,705 Juta per Gram

Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam di Jakarta, Rabu (29/10/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Kenaikan Harga Emas Antam Menguat pada Perdagangan Selasa

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. kembali mencatatkan rekor baru pada perdagangan Selasa, 20 Januari 2026. Berdasarkan data resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam di Jakarta, harga emas Antam naik tipis menjadi Rp2.705.000 per gram. Kenaikan ini menandai tren penguatan berkelanjutan yang terjadi sejak awal tahun, seiring meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai.

Kenaikan harga juga terjadi pada pecahan emas terkecil. Emas Antam ukuran 0,5 gram dijual Rp1.402.500, naik Rp1.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya. Sementara itu, emas ukuran 1 gram mengalami kenaikan Rp2.000 dari Rp2.703.000 menjadi Rp2.705.000 per gram. Pergerakan ini menunjukkan konsistensi penguatan harga di hampir seluruh ukuran.

Antam Menetapkan Harga Beragam untuk Seluruh Ukuran Emas

Antam menetapkan harga emas 5 gram sebesar Rp13.300.000 dan ukuran 10 gram senilai Rp26.545.000. Selanjutnya, emas ukuran 25 gram dibanderol Rp66.237.000, sedangkan emas 50 gram dijual Rp132.395.000. Untuk ukuran menengah, emas 100 gram ditawarkan seharga Rp264.712.000.

Pada ukuran besar, emas batangan 250 gram dipatok Rp661.515.000. Adapun emas 500 gram dijual senilai Rp1.322.820.000. Harga emas Antam paling mahal tercatat pada ukuran 1.000 gram yang dibanderol Rp2.645.600.000. Dengan rentang harga tersebut, Antam tetap menyediakan pilihan investasi bagi berbagai segmen masyarakat.

Harga Buyback Antam Naik dan Ketentuan Pajak Tetap Berlaku

Selain harga jual, Antam juga menaikkan harga buyback emas menjadi Rp2.546.000 per gram, atau naik Rp1.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga buyback ini berlaku apabila pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan Pasal 22. Tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dengan bukti potong pajak pada setiap transaksi.

Previous Post Next Post