Prediksi Harga Emas Antam (ANTM) Selasa 23 Desember 2025
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Emas Antam Diproyeksikan Menembus Rp 2,5 Juta pada Selasa 23 Desember 2025

Analis Mendorong Proyeksi Kenaikan Harga Emas Antam ke Level Lebih Tinggi
JAKARTA — Pasar emas domestik mendorong proyeksi kenaikan lanjutan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada Selasa, 23 Desember 2025. Tren penguatan yang berkelanjutan membuka peluang harga emas Antam kembali mencetak rekor tertinggi baru setelah reli kuat dalam beberapa hari terakhir.
Pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi memproyeksikan harga emas Antam bergerak naik hingga menembus level Rp 2.500.000 per gram. Ia menilai sentimen positif pasar global dan domestik terus menopang minat investor terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Senin, 22 Desember 2025, Ibrahim menyebut harga emas Antam berpotensi mencapai Rp 2.510.000 per gram dalam waktu dekat.
Optimisme tersebut sejalan dengan pergerakan harga terbaru. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pada Senin, 22 Desember 2025, melonjak Rp 11.000 dan diperdagangkan di level Rp 2.502.000 per gram. Kenaikan ini kembali mengantarkan emas Antam menembus rekor tertinggi sepanjang masa dan mempertegas tren bullish di pasar emas domestik.
Kenaikan Beruntun Menguatkan Tren Bullish Emas Antam
Sebelumnya, harga emas Antam juga telah mencatat rekor pada akhir pekan. Pada Sabtu, 20 Desember 2025, harga emas batangan Antam melesat Rp 8.000 dan mencapai level Rp 2.491.000 per gram. Capaian tersebut sempat menjadi rekor tertinggi sebelum kembali terlampaui pada awal pekan ini. Rangkaian kenaikan ini menunjukkan konsistensi penguatan harga yang dipicu oleh meningkatnya permintaan emas.
Seiring kenaikan harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam turut bergerak naik. Pada Senin, 22 Desember 2025, harga buyback tercatat meningkat Rp 11.000 dan berada di level Rp 2.361.000 per gram. Kenaikan buyback ini memberikan sinyal positif bagi pemegang emas yang ingin merealisasikan keuntungan.
Meski demikian, transaksi emas batangan tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, dengan potongan pajak langsung dari nilai buyback.
