Harga Emas Antam (ANTM) Meningkat Tajam Rp 29.000
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Emas Antam Melonjak Tajam Rp 29.000 dalam Sepekan

Pasar Mendorong Harga Emas Antam Menyentuh Rekor Tertinggi Baru
JAKARTA — Pasar emas domestik mendorong harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mencatat kenaikan signifikan sepanjang sepekan terakhir. Dalam periode 15 hingga 20 Desember 2025, harga emas Antam meningkat secara kumulatif sebesar Rp 29.000 dan bertengger di level Rp 2.491.000 per gram.
Kenaikan ini mencerminkan tren positif yang konsisten sejak awal pekan. Pada Senin, 15 Desember 2025, harga emas Antam langsung menguat Rp 2.000 dan diperdagangkan di level Rp 2.464.000 per gram. Pergerakan tersebut kemudian berlanjut stabil pada Selasa, 16 Desember 2025, ketika harga bertahan di level yang sama seiring pelaku pasar menunggu sentimen lanjutan.
Momentum kenaikan kembali menguat pada Rabu, 17 Desember 2025. Pada hari tersebut, harga emas Antam melesat Rp 6.000 dan mencapai Rp 2.470.000 per gram. Penguatan berlanjut keesokan harinya ketika pasar mendorong harga emas naik lebih agresif.
Pasar Mengangkat Harga Emas Antam ke Rekor Sepanjang Masa
Pada Kamis, 18 Desember 2025, harga emas Antam melonjak tajam Rp 17.000 dan menembus level Rp 2.487.000 per gram. Capaian tersebut menandai rekor tertinggi sepanjang masa bagi emas Antam di pasar domestik. Kenaikan ini menunjukkan tingginya minat investor terhadap emas di tengah dinamika pasar keuangan global.
Meski sempat mengalami koreksi, tren penguatan tetap terjaga. Pada Jumat, 19 Desember 2025, harga emas Antam turun Rp 4.000 ke level Rp 2.483.000 per gram. Penurunan ini bersifat terbatas dan tidak menghapus kenaikan yang telah terbentuk sebelumnya.
Memasuki akhir pekan, pasar kembali mendorong harga emas ke level yang lebih tinggi. Pada Sabtu, 20 Desember 2025, harga emas Antam melesat Rp 8.000 dan kembali mencetak rekor tertinggi baru di level Rp 2.491.000 per gram.
Kenaikan Harga Mendorong Nilai Buyback Emas Antam
Seiring penguatan harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut meningkat. Pada Sabtu, 20 Desember 2025, harga buyback naik Rp 8.000 dan tercatat sebesar Rp 2.350.000 per gram.
Transaksi jual beli emas batangan Antam tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangkan dari total nilai buyback.
