Harga Emas Antam Hari Ini (16/12), Paling Murah Rp1,28 Juta

Harga Emas Antam Tetap Stabil pada Perdagangan 16 Desember 2025

Karyawati memperlihatkan logam mulia Antam di Jakarta, Selasa (17/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Antam Menjaga Harga Emas Batangan Tetap Sama

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam tidak mengalami perubahan pada perdagangan Selasa, 16 Desember 2025. Perusahaan mempertahankan harga emas Antam termurah di level Rp1,28 juta untuk ukuran 0,5 gram, sementara harga tertinggi mencapai Rp2,4 miliar untuk ukuran 1.000 gram. Stabilitas ini mencerminkan kondisi pasar emas global yang bergerak terbatas.

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.282.000. Harga emas 1 gram juga bertahan di Rp2.464.000. Kondisi serupa terlihat pada ukuran menengah, seperti emas 5 gram yang dijual Rp12.135.000 dan emas 10 gram seharga Rp24.190.000. Dengan demikian, Antam tidak melakukan penyesuaian harga dibandingkan hari sebelumnya.

Antam Menetapkan Harga Konsisten untuk Seluruh Pecahan

Antam juga mempertahankan harga emas batangan untuk ukuran besar. Emas Antam 25 gram dijual Rp60.310.000, sedangkan ukuran 100 gram dibanderol Rp240.760.000. Untuk pecahan lebih besar, emas 500 gram dijual Rp1.202.900.000, sementara emas 1.000 gram tetap di harga Rp2.404.600.000.

Konsistensi harga ini memberi kepastian bagi investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai. Di tengah dinamika ekonomi global, emas fisik tetap menjadi pilihan karena stabilitas nilainya dalam jangka panjang.

Antam Menahan Harga Buyback di Level Rp2,324 Juta per Gram

Selain harga jual, Antam juga mempertahankan harga buyback emas di level Rp2.324.000 per gram. Harga pembelian kembali ini berlaku untuk seluruh pecahan emas batangan Antam. Dengan kebijakan tersebut, Antam memastikan mekanisme transaksi jual beli emas berjalan transparan dan mengikuti pergerakan pasar global.

Harga buyback yang stabil memberikan gambaran nilai likuid emas bagi pemilik logam mulia. Masyarakat yang ingin mencairkan emasnya dapat menjadikan harga buyback sebagai acuan utama dalam mengambil keputusan transaksi.

Pemerintah Menerapkan Pajak pada Transaksi Buyback

Antam tetap menjalankan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Antam memotong PPh 22 secara langsung dari total nilai buyback. Dengan skema ini, pelanggan menerima nilai bersih setelah pajak, sehingga proses transaksi berlangsung lebih sederhana dan transparan.

Previous Post Next Post