Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Selasa, 16 Desember 2025 & Nilai Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Bertahan di Rp2,324 Juta per Gram pada 16 Desember 2025

Antam Menahan Harga Buyback Seiring Pergerakan Emas Global
Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam tidak berubah pada perdagangan Selasa, 16 Desember 2025. Perusahaan menetapkan harga pembelian kembali emas batangan di level Rp2.324.000 per gram. Harga tersebut mencerminkan pergerakan emas dunia yang relatif stabil serta menjadi acuan resmi bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas ke Antam.
Antam menetapkan harga buyback yang sama untuk seluruh pecahan dan tahun produksi. Perusahaan hanya menerima emas batangan bersertifikat London Bullion Market Association atau LBMA yang diterbitkan Antam. Dengan standar tersebut, emas batangan Antam tetap diakui secara global dan mengikuti fluktuasi harga emas internasional.
Antam Mengatur Skema Buyback agar Tetap Transparan
Antam menjalankan mekanisme buyback sebagai transaksi penjualan kembali emas batangan, logam mulia, maupun perhiasan. Perusahaan menetapkan harga buyback yang umumnya berada di bawah harga jual emas pada hari yang sama. Meski demikian, selisih harga masih memungkinkan investor meraih keuntungan, terutama ketika harga emas mengalami kenaikan signifikan dalam jangka waktu tertentu.
Harga buyback Antam hari ini mengikuti dinamika pasar global tanpa penyesuaian tambahan. Kondisi ini memberi kepastian bagi pemilik emas yang berencana mencairkan asetnya dalam waktu dekat. Dengan harga yang stabil, Antam menjaga kepercayaan pasar terhadap transaksi emas fisik.
Pemerintah Menerapkan Pajak pada Transaksi Buyback Bernilai Besar
Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan atas transaksi buyback emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3 persen bagi non-NPWP.
Antam memotong PPh 22 secara langsung dari total nilai buyback. Dengan skema ini, pelanggan menerima hasil bersih setelah pajak dan bea meterai. Ketentuan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga transparansi transaksi emas.
Antam Mewajibkan Penggunaan NIK sebagai Identitas Transaksi
Antam mewajibkan kelengkapan data identitas dalam setiap transaksi buyback emas. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang menetapkan Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan aturan ini, pelanggan harus memastikan kesesuaian data NIK agar proses buyback berjalan lancar.
Melalui ketentuan tersebut, Antam memperkuat sistem administrasi sekaligus menyesuaikan layanan dengan regulasi perpajakan terbaru. Langkah ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelanggan yang melakukan transaksi jual beli emas di galeri resmi Antam.
