Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Sabtu, 13 Desember 2025 & Nilai Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Antam Naikkan Harga Buyback Emas hingga Rp2.322.000 per Gram

Antam Catat Kenaikan Harga Buyback Emas Sabtu 13 Desember 2025
Sabtu (13/12/2025), PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menaikkan harga buyback emas menjadi Rp2.322.000 per gram. Kenaikan ini berlaku untuk semua pecahan emas Antam yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Emas batangan Antam tercatat mengikuti pergerakan harga emas dunia, sehingga harga jual kembali tetap seragam untuk seluruh ukuran dan tahun produksi.
Antam Terapkan PPh 22 untuk Transaksi Buyback di Atas Rp10 Juta
Antam menetapkan pemotongan PPh 22 untuk transaksi buyback emas bernilai lebih dari Rp10 juta. Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen, yang langsung dipotong dari nilai buyback. Langkah ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Kebijakan ini memastikan transparansi dan kepatuhan pajak dalam setiap transaksi emas batangan Antam.
NIK Kini Berfungsi Sebagai NPWP untuk Transaksi Buyback
Dalam rangka menyederhanakan prosedur, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pelanggan harus memastikan kelengkapan data identitas, terutama NIK, sebelum melakukan transaksi buyback. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 dan mempermudah proses administrasi bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas ke Antam.
Antam Tawarkan Simulasi Hasil Buyback Emas
Antam menyediakan perkiraan hasil buyback emas sesuai berat keping. Misalnya, untuk 10 gram, nilai buyback Rp23.220.000, setelah dipotong PPh 22 dan meterai, nasabah menerima Rp23.151.950. Untuk ukuran 100 gram, nilai bersih mencapai Rp231.609.500. Layanan ini memudahkan nasabah menilai potensi keuntungan dari penjualan kembali emas batangan, sekaligus menyesuaikan kebutuhan likuiditas mereka.
