Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Golden Eagle yang Tawarkan Penghapusan Utang

emasnaik.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindak tegas Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) yang menawarkan program penghapusan utang kepada masyarakat. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat yang menerima penawaran tersebut, yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (14/10/2025) menyatakan bahwa kegiatan Golden Eagle dihentikan karena dianggap tidak memiliki legalitas operasional yang sah di Indonesia.

Penawaran Penghapusan Utang Tanpa Dasar Hukum

Golden Eagle mengklaim dapat menghapus utang bank masyarakat dengan dasar hukum yang terdiri dari 24 poin. Namun, saat diminta klarifikasi, mereka tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum tersebut. Lebih lanjut, hasil investigasi menunjukkan bahwa Golden Eagle tidak terdaftar sebagai badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin operasional yang sah. Hal ini menambah keraguan terhadap keabsahan program yang ditawarkan kepada masyarakat.

Dugaan Penipuan dan Potensi Kerugian Masyarakat

Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Program ini diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan unit manajemen aset dari bank pelaksana. Namun, draf perjanjian kerja sama yang ditemukan mencantumkan syarat-syarat yang tidak lazim, seperti penjaminan pribadi oleh kepala daerah, rekening bersama (joint account), dan pembagian fee penjaminan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan daerah.

Tindakan Satgas PASTI dan OJK

Sebagai respons terhadap temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh Golden Eagle. OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji penghapusan utang yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat juga disarankan untuk selalu memeriksa legalitas dan izin operasional lembaga atau individu yang menawarkan program serupa melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak resmi yang tersedia.

Previous Post Next Post