Penguatan Jasa Raharja dalam Revisi UU PPSK: Langkah Strategis Memperkuat Asuransi Sosial

emasnaik.com – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) membuka peluang memperkuat posisi Jasa Raharja sebagai penyelenggara asuransi sosial. Usulan perubahan ini muncul dari pandangan sejumlah anggota DPR bahwa status Jasa Raharja saat ini belum cukup kuat secara hukum.

Latar Revisi dan Posisi Jasa Raharja

Seorang anggota Komisi XI DPR mengusulkan agar Jasa Raharja memiliki status sui generis, setara dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, klasifikasi sebagai BUMN biasa belum cukup menjamin posisi dan fungsi sosial Jasa Raharja.

Status “asuransi umum” yang kini melekat karena anak usaha Jasa Raharja Putra dianggap melemahkan peran sosialnya. Untuk memperkuat fungsi sosial, usulan spin-off terhadap usaha umum direkomendasikan agar Jasa Raharja bisa kembali fokus menjalankan tugas asuransi sosial penuh tanpa konflik kepentingan.

Usulan Perubahan dan Tujuannya

Revisi UU PPSK direncanakan memasukkan ketentuan yang memberi payung hukum kuat bagi kegiatan Jasa Raharja. Perubahan ini mencakup aspek pemberian santunan kepada korban kecelakaan yang selama ini kerap didasarkan keputusan internal, bukan regulasi eksplisit.

Dengan landasan hukum formal, santunan bisa diberikan berdasarkan ketentuan UU, bukan kebijakan direksi semata. Harapannya, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan santunan bisa meningkat, dan masyarakat merasa lebih terlindungi hukum.

Jika status sui generis diterapkan, Jasa Raharja akan memiliki posisi independen di samping BPJS. Artinya, fungsi sebagai asuransi sosial tidak bisa diabaikan atau digeser oleh tekanan bisnis. Peranan sosialnya lebih jelas di mata publik dan pemangku kepentingan.

Tantangan dan Dampak bagi Sistem Asuransi Sosial

Meski gagasan penguatan ini mendapat dukungan, tantangan integrasi regulasi dan implementasi tetap besar. Pemerintah dan DPR harus merancang mekanisme pengawasan, pendanaan, dan integrasi dengan sistem asuransi kesehatan dan keselamatan kerja.

Selain itu, proses spin-off usaha umum harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau penyedia layanan. Sinergi antara Jasa Raharja dan institusi lain seperti IFG (Indonesia Financial Group) juga perlu dikaji lebih lanjut.

Bagi masyarakat, penguatan ini bisa meningkatkan kepercayaan terhadap asuransi sosial Indonesia. Kejelasan hukum terhadap santunan dan peran sosial akan memperkuat posisi Jasa Raharja sebagai lembaga yang benar-benar melayani kebutuhan publik di luar logika bisnis biasa.

Revisi UU PPSK yang mengatur penguatan Jasa Raharja berpotensi menjadi titik balik besar bagi asuransi sosial di Indonesia. Status sui generis, payung hukum jelas, dan strategi restrukturisasi usaha umum adalah elemen kunci untuk memperkokoh peran Jasa Raharja. Jika terlaksana secara tepat dan transparan, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan yang lebih adil dan stabil dalam skema asuransi sosial nasional.

Previous Post Next Post