
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 1,9 Juta per Gram per 7 Juli 2025
- Ferdi Fikri
- 0
- Posted on
Emas Antam Alami Penurunan Harga
Dilansir dariĀ Kompas.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk mengalami penyesuaian turun pada awal pekan ini, Senin, 7 Juli 2025. Informasi dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas ukuran 1 gram kini berada di level Rp 1.901.000. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar Rp 7.000 dibanding harga sehari sebelumnya.
Nilai Buyback Ikut Terkoreksi
Selain harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) oleh Antam juga mengalami penurunan. Hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp 1.745.000 per gram. Angka tersebut juga menunjukkan penurunan dari hari sebelumnya, mencerminkan sentimen pasar yang melemah.
Daftar Harga Emas Antam Semua Ukuran
Berikut adalah rincian harga terbaru emas batangan Antam per 7 Juli 2025:
0,5 gram: Rp 1.000.500
1 gram: Rp 1.901.000
2 gram: Rp 3.742.000
3 gram: Rp 5.588.000
5 gram: Rp 9.280.000
10 gram: Rp 18.505.000
25 gram: Rp 46.137.000
50 gram: Rp 92.195.000
100 gram: Rp 184.312.000
250 gram: Rp 460.515.000
500 gram: Rp 920.820.000
1.000 gram: Rp 1.841.600.000
Harga tersebut berlaku di outlet resmi Logam Mulia, namun bisa bervariasi tergantung pada lokasi dan kondisi pasar saat transaksi dilakukan.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Setiap proses jual atau beli emas batangan dari PT Antam Tbk dikenakan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku, khususnya berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas ke Antam (buyback):
- Bila nominal transaksi melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
- Bagi individu yang memiliki NPWP, besaran potongan pajaknya adalah 1,5%.
- Sementara itu, bagi penjual tanpa NPWP, tarif yang dikenakan naik menjadi 3%.
Potongan pajak ini langsung dikurangi dari nilai buyback yang diterima nasabah.
Untuk pembelian emas batangan:
- Bila pembeli memiliki NPWP, dikenakan tarif PPh sebesar 0,45% dari nilai transaksi.
- Jika tidak memiliki NPWP, tarif naik menjadi 0,9%.
Transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak yang diberikan kepada pembeli sebagai dokumen resmi.