Harga Emas Antam Logam Mulia 3 Mei 2026 Sentuh Rp2,79 Juta per Gram

Harga Emas Antam Logam Mulia Bertahan di Rp2,79 Juta per Gram pada 3 Mei 2026

Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam di Jakarta, Rabu (29/10/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, Jakarta — Harga emas Antam Logam Mulia pada perdagangan Minggu, 3 Mei 2026, tercatat stabil dan tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam ukuran 1 gram tetap berada di level Rp2.796.000 per gram.

Selain itu, harga emas Antam ukuran 0,5 gram juga bertahan di Rp1.448.000. Sementara itu, emas ukuran 2 gram dipasarkan seharga Rp5.590.000. Stabilnya harga ini menunjukkan pasar logam mulia masih bergerak konsisten di awal Mei 2026.

Antam Menjaga Harga Emas Berbagai Ukuran Tetap Stabil

Antam juga mempertahankan harga emas pada ukuran menengah hingga besar. Emas ukuran 5 gram dijual Rp13.755.000, sedangkan ukuran 10 gram dipatok Rp27.455.000. Kemudian, emas ukuran 25 gram dipasarkan seharga Rp68.512.000.

Selanjutnya, harga emas ukuran besar juga tidak bergerak. Emas 50 gram dijual Rp136.945.000, sedangkan ukuran 100 gram tetap berada di Rp273.812.000. Untuk ukuran 250 gram, harga tercatat Rp684.265.000, sementara emas 500 gram dipasarkan Rp1.368.320.000.

Pada ukuran terbesar, emas Antam 1.000 gram atau 1 kilogram tetap dibanderol Rp2.736.600.000. Kondisi ini memperlihatkan harga emas batangan premium masih terjaga di tengah pergerakan pasar.

Antam Menahan Harga Buyback di Level Rp2,586 Juta

Di sisi lain, Antam juga mempertahankan harga buyback atau pembelian kembali emas batangan di level Rp2.586.000 per gram. Harga ini tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Kondisi tersebut memberi kepastian bagi investor yang ingin melakukan transaksi jual kembali. Dengan harga buyback yang stabil, pelaku pasar dapat memperhitungkan potensi keuntungan maupun strategi investasi secara lebih matang.

Pemerintah Tetap Menerapkan Pajak pada Transaksi Emas

Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pemerintah tetap mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 pada transaksi emas batangan. Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak sesuai aturan yang berlaku.

 

Previous Post Next Post