Harga Emas Antam Logam Mulia 25 April 2026 Naik ke Rp2,82 Juta per Gram

PT Antam Menaikkan Harga Emas pada Perdagangan 25 April 2026

Karyawan memperlihatkan logam mulia Antam di Jakarta, Rabu (10/12/2025)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menaikkan harga jual logam mulia mereka pada perdagangan Sabtu, 25 April 2026. Perusahaan menetapkan kenaikan sebesar Rp20.000 untuk emas batangan ukuran satu gram dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya. Kebijakan harga ini menunjukkan pergerakan positif di pasar logam mulia Indonesia yang menyambut minat investor di akhir pekan.

Perusahaan Menetapkan Harga Jual Baru untuk Seluruh Kepingan Emas

Manajemen Logam Mulia menetapkan harga baru untuk emas ukuran satu gram di level Rp2.825.000. Investor dapat membeli kepingan emas berukuran 0,5 gram dengan harga Rp1.462.500 atau memilih ukuran dua gram seharga Rp5.590.000. Antam menerapkan penyesuaian harga serupa untuk kepingan menengah seperti lima gram yang kini dijual Rp13.900.000 dan sepuluh gram seharga Rp27.745.000. Tren kenaikan harga ini juga menyasar ukuran kepingan lebih besar, di mana emas 100 gram kini berada di posisi Rp276.712.000, sementara kepingan terbesar seberat 1.000 gram menembus harga Rp2.765.600.000.

Antam Menaikkan Nilai Jual Kembali Emas Milik Nasabah

Selain menaikkan harga jual, Antam juga menaikkan harga beli kembali atau buyback sebesar Rp26.000 menjadi Rp2.636.000. Langkah ini memberikan keuntungan tambahan bagi nasabah yang ingin mencairkan aset logam mulia mereka di hari tersebut. Peningkatan harga buyback ini mencerminkan dinamika pasar yang menguntungkan bagi pemegang aset emas batangan di tengah kondisi ekonomi yang stabil.

Pemerintah Mewajibkan Pemotongan Pajak pada Setiap Transaksi

Pemerintah memberlakukan aturan pajak penghasilan sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 untuk setiap transaksi emas. Antam memotong Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta. Sebaliknya, pembeli emas batangan harus membayar pajak sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP atau 0,9 persen bagi non-NPWP. Perusahaan langsung memotong nilai pajak tersebut dari total transaksi untuk memastikan kepatuhan administrasi perpajakan setiap nasabah.

Previous Post Next Post