Harga Emas Antam Hari Ini Selasa (24/3), Bertahan Rp2,84 Juta per Gram

Harga Emas Antam Bertahan di Rp2,84 Juta per Gram pada 24 Maret 2026

Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam di Jakarta, Rabu (29/10/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Antam Menjaga Stabilitas Harga Emas di Tengah Perdagangan Selasa

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) tetap stabil pada perdagangan Selasa, 24 Maret 2026. Berdasarkan data resmi Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, harga emas tidak mengalami perubahan dan bertahan di level Rp2.843.000 per gram.

Stabilitas ini menunjukkan pasar emas domestik masih bergerak hati-hati di tengah dinamika global. Pelaku pasar memilih menunggu arah baru sebelum mengambil keputusan transaksi dalam jumlah besar.

Antam Menetapkan Harga Beragam Ukuran Tanpa Perubahan

Antam tetap mempertahankan harga di seluruh ukuran emas batangan. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga dipatok Rp1.471.500, sedangkan ukuran 1 gram berada di Rp2.843.000.

Selanjutnya, emas ukuran 5 gram dijual Rp13.990.000 dan ukuran 10 gram mencapai Rp27.925.000. Untuk ukuran lebih besar, harga 25 gram berada di Rp69.687.000, sementara 50 gram dipasarkan Rp139.295.000.

Harga emas 100 gram tercatat Rp278.512.000. Adapun ukuran 500 gram ditawarkan Rp1.391.820.000 dan ukuran 1.000 gram mencapai Rp2.783.600.000. Seluruh harga tersebut tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya.

Antam Menurunkan Harga Buyback Hingga Rp80.000 per Gram

Di sisi lain, Antam menurunkan harga pembelian kembali atau buyback sebesar Rp80.000. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.480.000 per gram.

Penurunan ini mencerminkan adanya tekanan di pasar yang mendorong penyesuaian harga jual kembali. Pelaku pasar pun mempertimbangkan selisih harga beli dan jual sebelum melakukan transaksi.

Pemerintah Mengenakan Pajak pada Transaksi Emas Sesuai Aturan

Pemerintah tetap memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam setiap transaksi emas batangan. Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi akan disertai bukti potong sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pasar Menunggu Arah Baru di Tengah Ketidakpastian Global

Kondisi harga yang cenderung stagnan menunjukkan pelaku pasar masih menunggu kepastian arah pergerakan emas global. Faktor eksternal seperti suku bunga, inflasi, dan nilai tukar dolar AS tetap menjadi perhatian utama investor.

Dengan demikian, stabilitas harga emas Antam saat ini mencerminkan fase konsolidasi pasar sebelum menentukan tren berikutnya.

Previous Post Next Post