Harga Emas Antam Hari Ini (24/4) Mandek, Ukuran 1 Gram Masih Dibanderol Rp2,805 Juta

Antam Mempertahankan Harga Jual Emas pada 24 April 2026

Karyawati memperlihatkan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jakarta, Senin (2/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mempertahankan harga jual emas batangan mereka pada perdagangan Jumat, 24 April 2026. Perusahaan mematok harga emas ukuran satu gram tetap di angka Rp2.805.000, sama dengan nilai transaksi pada hari sebelumnya. Kebijakan harga ini menunjukkan stabilitas pasar logam mulia di tengah kondisi ekonomi nasional yang terus berkembang.

Perusahaan Menetapkan Harga Stabil untuk Seluruh Pecahan Emas

Antam menerapkan kebijakan harga yang konsisten untuk berbagai ukuran kepingan emas lainnya guna menjaga kepercayaan investor. Konsumen dapat membeli emas seberat 0,5 gram dengan harga Rp1.452.000, sementara kepingan dua gram tersedia seharga Rp5.550.000. Perusahaan juga menetapkan harga sebesar Rp13.800.000 untuk emas lima gram dan Rp27.545.000 untuk ukuran sepuluh gram. Para investor logam mulia tetap mendapatkan akses harga yang sama seperti perdagangan kemarin untuk seluruh pecahan emas tersebut tanpa perubahan nilai.

Antam Menjual Kepingan Emas Besar dengan Harga Konsisten

Perusahaan membanderol kepingan emas dengan ukuran lebih besar secara stabil pula demi memenuhi permintaan pasar. Antam menjual emas 50 gram seharga Rp137.395.000, sedangkan emas 100 gram berada di posisi Rp274.712.000. Investor yang mencari ukuran terbesar dapat membeli kepingan 1.000 gram dengan harga Rp2.745.600.000. Di samping itu, Antam menetapkan harga beli kembali atau buyback di level Rp2.610.000 per gram bagi nasabah yang ingin menjual kembali aset emas mereka kepada perusahaan.

Pemerintah Mewajibkan Pemotongan Pajak pada Setiap Transaksi

Pemerintah mengatur kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan. Antam memotong pajak sebesar 0,45 persen bagi pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Perusahaan juga menerapkan aturan serupa untuk transaksi jual kembali emas dengan potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Pembeli akan menerima bukti potong pajak secara resmi pada setiap transaksi untuk menjamin kepatuhan administrasi perpajakan yang berlaku.

Previous Post Next Post