Harga Emas Antam Hari Ini (14/2) Melonjak Jadi Rp2,95 Juta per Gram

Harga Emas Antam Melonjak ke Rp2,95 Juta per Gram pada 14 Februari 2026

Karyawati memperlihatkan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jakarta, Senin (2/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melonjak tajam pada perdagangan Sabtu, 14 Februari 2026. Berdasarkan informasi resmi dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas batangan ukuran 1 gram mencapai Rp2.954.000, naik Rp50.000 dibandingkan posisi Jumat, 13 Februari 2026 yang berada di level Rp2.904.000 per gram.

Kenaikan tersebut turut mendorong harga emas pecahan lainnya. Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, Antam mematok harga Rp1.527.000 atau naik Rp25.000 dari hari sebelumnya sebesar Rp1.502.000. Lonjakan harga ini sekaligus mencerminkan tren penguatan emas dalam beberapa hari terakhir.

Antam Menyesuaikan Harga Berbagai Pecahan Emas Hingga 1.000 Gram

Selain pecahan kecil, Antam juga menaikkan harga untuk ukuran menengah hingga besar. Emas 5 gram kini dijual Rp14.545.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp29.035.000. Harga emas 25 gram tercatat Rp72.462.000 dan ukuran 50 gram mencapai Rp144.845.000.

Selanjutnya, Antam menetapkan harga emas 100 gram sebesar Rp285.812.000. Untuk investor dengan kebutuhan lebih besar, emas 500 gram dipasarkan senilai Rp1.447.320.000. Adapun emas batangan terbesar 1.000 gram kini menembus Rp2.894.600.000 per batang.

Penyesuaian harga di seluruh ukuran ini mengikuti dinamika pasar emas global serta pergerakan nilai tukar rupiah. Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam termahal kini mendekati Rp2,9 miliar untuk satu kilogram.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Melonjak ke Rp2,74 Juta per Gram

Tidak hanya harga jual, Antam juga menaikkan harga pembelian kembali atau buyback. Pada Sabtu, 14 Februari 2026, harga buyback tercatat Rp2.741.000 per gram, naik Rp53.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak resmi.

Kenaikan harga emas Antam hari ini memperkuat daya tarik emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.

Previous Post Next Post