Harga Emas Antam Hari Ini (10/4) Naik Tipis, Termurah Mulai Rp1,47 Juta
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Emas Antam 10 April 2026 Naik Tipis, Mulai dari Rp1,478 Juta

Pasar mendorong kenaikan tipis harga emas Antam di perdagangan hari ini
Harga emas batangan Antam pada Jumat, 10 April 2026, mengalami kenaikan tipis sebesar Rp7.000. Kenaikan ini mencerminkan pergerakan pasar yang masih cenderung stabil meskipun terdapat fluktuasi dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan data Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 1 gram kini berada di level Rp2.857.000. Sementara itu, ukuran terkecil 0,5 gram dipasarkan seharga Rp1.478.000.
Kondisi ini menunjukkan bahwa minat investor terhadap emas masih terjaga, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus memengaruhi pergerakan harga logam mulia.
Antam menetapkan harga emas berdasarkan variasi ukuran
Antam merilis harga emas batangan dengan variasi ukuran yang menyesuaikan kebutuhan pasar. Untuk ukuran 5 gram, harga tercatat Rp14.060.000, sedangkan ukuran 10 gram dibanderol Rp28.065.000.
Selanjutnya, emas ukuran 25 gram dijual Rp70.037.000, diikuti ukuran 50 gram sebesar Rp139.995.000. Harga terus meningkat seiring bertambahnya bobot emas yang ditawarkan.
Untuk ukuran lebih besar, emas 100 gram dipasarkan Rp279.912.000. Sementara itu, emas ukuran 500 gram mencapai Rp1.398.820.000 dan ukuran terbesar 1.000 gram dibanderol Rp2.797.600.000.
Harga buyback emas Antam ikut menguat di level Rp2,619 juta
Selain harga jual, Antam juga mencatat kenaikan pada harga buyback. Pada hari yang sama, harga buyback emas berada di level Rp2.619.000 per gram.
Buyback merupakan transaksi penjualan kembali emas oleh konsumen kepada Antam. Dalam praktiknya, harga buyback biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual, namun tetap memberikan peluang keuntungan jika selisih harga cukup besar.
Kenaikan harga buyback ini memberikan sinyal positif bagi investor yang mempertimbangkan untuk melepas aset emasnya.
Pemerintah memberlakukan pajak PPh 22 pada setiap transaksi emas
Pemerintah menetapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi emas batangan, baik saat pembelian maupun penjualan kembali. Kebijakan ini bertujuan menjaga transparansi dan kepatuhan pajak dalam perdagangan logam mulia.
Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong sebagai bagian dari administrasi pajak.
