Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Senin, 27 April 2026 & Besaran Pajaknya
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
PT Antam Menurunkan Harga Buyback Emas per 27 April 2026
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menurunkan harga beli kembali atau buyback emas mereka pada perdagangan Senin, 27 April 2026. Perusahaan memangkas harga tersebut sebesar Rp16.000 sehingga kini berada di posisi Rp2.620.000 per gram. Penurunan nilai ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia global yang mempengaruhi penetapan harga di dalam negeri hari ini.
Manajemen Mewajibkan Sertifikasi Emas untuk Transaksi Jual Kembali
Manajemen Logam Mulia mewajibkan setiap emas yang dijual kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Antam mengakui standar emas batangan mereka secara global, dengan harga buyback yang mengikuti pergerakan harga komoditas dunia secara konsisten. Transaksi ini mencakup berbagai bentuk aset, mulai dari logam mulia hingga perhiasan, yang sering kali memberikan keuntungan bagi investor jika mereka memanfaatkan selisih harga jual dan beli secara tepat. Perusahaan menerapkan harga yang seragam untuk semua pecahan emas, baik logam mulia maupun batangan, guna menjaga transparansi nilai aset nasabah.
Pemerintah Memberlakukan Ketentuan Pajak pada Penjualan Emas
Pemerintah memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta. Antam memotong pajak sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memilikinya. Perusahaan memotong nilai pajak tersebut secara langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah sebagai bagian dari prosedur administrasi resmi. Pemotongan pajak ini memastikan kepatuhan setiap transaksi jual beli logam mulia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini.
Investor Melengkapi Dokumen Identitas untuk Memenuhi Aturan Pajak
Investor wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka sebelum mendatangi gerai resmi untuk melakukan transaksi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, nasabah harus menyertakan NIK yang valid dalam setiap proses penjualan kembali aset emas mereka. Pemantauan harga yang konsisten memungkinkan pemilik emas mengelola portofolio investasi mereka secara efektif di tengah fluktuasi ekonomi yang terjadi pada awal pekan ini.
