Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Senin, 13 April 2026 & Nilai Pajaknya

Harga Buyback Emas Antam Turun pada 13 April 2026 dan Sentuh Rp2,585 Juta per Gram

Karyawan menunjukkan emas logam mulia di Butik Emas Antam di Jakarta, Rabu (29/10/2025)./JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Antam menurunkan harga buyback emas mengikuti pergerakan pasar global

Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. pada Senin, 13 April 2026, mengalami penurunan sebesar Rp42.000 per gram. Penurunan ini membuat harga buyback berada di level Rp2.585.000 per gram, seiring dengan dinamika harga emas global yang memengaruhi pasar domestik.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali telah mengantongi sertifikat London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikasi ini menjadikan emas Antam diakui secara internasional, sehingga harga buyback mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Antam menetapkan harga buyback sama untuk semua pecahan emas

Dalam praktiknya, Antam menetapkan harga buyback yang sama untuk semua ukuran emas tanpa membedakan tahun produksi. Hal ini memudahkan investor dalam melakukan transaksi jual kembali karena nilai yang diterima bergantung pada berat emas, bukan faktor lain.

Buyback sendiri merupakan proses menjual kembali emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, kepada pihak penjual. Meskipun harga buyback umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual, investor tetap berpotensi meraih keuntungan apabila selisih harga cukup besar.

Pemerintah mengenakan pajak PPh 22 untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta

Pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi buyback emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur besaran pajak untuk transaksi logam mulia.

Untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan mencapai 3 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.

Pemerintah mewajibkan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam transaksi emas

Selain itu, pemerintah juga mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Dengan kebijakan tersebut, setiap nasabah wajib memastikan data identitas yang digunakan dalam transaksi sudah sesuai dan valid. Kelengkapan data menjadi syarat penting agar proses buyback dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Perhitungan simulasi menunjukkan hasil bersih setelah pajak dan biaya

Dalam simulasi buyback, nilai yang diterima investor akan berkurang setelah dipotong pajak dan biaya tambahan seperti meterai. Misalnya, untuk emas 10 gram dengan nilai buyback Rp25.850.000, potongan pajak dan biaya akan mengurangi total hasil bersih yang diterima.

Semakin besar nilai transaksi, semakin besar pula potongan pajak yang dikenakan. Oleh karena itu, investor perlu mempertimbangkan komponen biaya ini sebelum memutuskan untuk menjual emasnya.

Previous Post Next Post