Harga Buyback Emas Antam Naik 11,31% hingga Minggu (12/4)
- Ratna Dewi
- 0
- Posted on
Harga Buyback Emas Antam Menguat 11,31 Persen hingga 12 April 2026

Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. terus menunjukkan penguatan sepanjang 2026. Hingga Minggu, 12 April 2026, nilai pembelian kembali emas Antam tercatat mencapai Rp2.627.000 per gram. Angka ini bertahan dibandingkan posisi hari sebelumnya, namun secara kumulatif telah mencerminkan kenaikan signifikan sejak awal tahun.
Kenaikan tersebut menandai pertumbuhan sebesar 11,31 persen dalam periode berjalan tahun ini. Dengan demikian, tren positif harga buyback memperlihatkan daya tahan pasar emas domestik di tengah dinamika global yang fluktuatif.
Pergerakan Harga Buyback Mengikuti Dinamika Pasar Emas Global
Pergerakan harga buyback emas Antam tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti arah perubahan harga emas dunia. Dalam beberapa waktu terakhir, pasar global justru mencatat tekanan cukup dalam. Sepanjang Maret 2026, harga emas mengalami penurunan hingga 12 persen dan menyentuh level US$4.608 per troy ounce.
Koreksi tersebut menjadi yang terdalam sejak Juni 2013. Meski demikian, secara tahunan harga emas masih menunjukkan kinerja positif, sehingga menjaga minat investor terhadap logam mulia tetap stabil.
Arus Dana ETF dan Aksi Jual Menekan Harga Emas Dunia
Laporan terbaru dari World Gold Council mengungkapkan bahwa penurunan harga emas dipicu oleh beberapa faktor utama. Arus keluar dana dari ETF emas global menjadi penyumbang terbesar tekanan pasar, dengan nilai mencapai US$12 miliar atau setara 84 ton emas selama Maret 2026.
Selain itu, investor di pasar berjangka COMEX juga melakukan aksi lepas posisi atau long unwind. Hal ini memperkuat tekanan harga di tengah momentum negatif yang sedang berlangsung.
Wilayah Amerika Utara mencatat arus keluar dana terbesar, disusul Eropa dengan kontribusi yang lebih kecil. Kondisi ini mencerminkan perubahan sentimen investor di pasar Barat yang cenderung melepas aset emas.
Investor Asia Memanfaatkan Koreksi untuk Aksi Beli
Di sisi lain, investor Asia justru mengambil langkah berbeda dengan memanfaatkan penurunan harga sebagai peluang akumulasi. Arus masuk dana ke kawasan ini mencapai sekitar US$1,9 miliar selama periode yang sama.
Fenomena ini menunjukkan bahwa minat terhadap emas di Asia tetap kuat, meskipun volume pembelian belum mampu menutup besarnya arus keluar dari wilayah lain. Dengan demikian, keseimbangan pasar masih dipengaruhi dominasi aksi jual global.
Kebijakan Pajak Tetap Berlaku pada Transaksi Buyback Emas
Dalam praktiknya, transaksi buyback emas tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi buyback. Meski demikian, investor masih berpotensi memperoleh keuntungan apabila selisih antara harga beli dan harga jual kembali cukup besar.
